Sabu hingga Ratusan Pil Musnah, Dandim Sumenep: Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum!

Terbit: 29 Desember 2025 | 16:42 WIB

SUMENEP – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menjadi saksi bisu ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan.

Pada Senin (29/12/2025), jajaran Forkopimda Sumenep berkumpul untuk memusnahkan berbagai barang bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Komandan Kodim 0827/Sumenep, Letkol Arm Bendi Wibisono, S.E., M.Han, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah nyata Kejari Sumenep dalam menuntaskan penanganan perkara periode Juli hingga Desember 2025.

Narkotika Masih Mendominasi

Data menunjukkan bahwa sepanjang semester kedua tahun 2025, kasus narkotika masih menjadi ancaman utama di wilayah Sumenep. Dari total 53 perkara yang diputus, sebanyak 32 perkara merupakan kasus narkotika yang melibatkan 43 terpidana.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di lokasi antara lain:

Sabu-sabu: 285,57 gram.

Obat Terlarang: 553 butir pil logo Y.

Alat Hisap: 34 unit bong beserta 150 alat pendukung lainnya.

Elektronik: 5 unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi kejahatan.

Pesan Kuat Sinergi Aparat

Letkol Arm Bendi Wibisono menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan penuh TNI terhadap supremasi hukum. Menurutnya, pemusnahan secara terbuka ini adalah bukti akuntabilitas negara kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tapi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang sedikitpun bagi pelanggaran hukum di Sumenep. Sinergi antara Kodim, Polres, dan Kejaksaan adalah kunci menjaga stabilitas keamanan,” ujar Letkol Arm Bendi dengan tegas.

Dihadiri Tokoh Penting

Kegiatan yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021 ini juga dihadiri oleh:

Imam Hasyim (Wakil Bupati Sumenep)

Dr. I Ketut Kasna Dedi (Kepala Kejari Sumenep)

AKBP Rivanda (Kapolres Sumenep)

Serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, BNNK, Karutan, dan RSUD dr. H. Moh. Anwar.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali. Langkah ini diambil guna memutus rantai penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Sumenep menjelang pergantian tahun.**

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *