INVESTIGASI: Pencuri ‘Spesialis’ Gudang Tanggumong Ditangkap! Pelaku Beraksi Berulang, Sikat Mesin Power Sprayer Hingga Mata Bor Pemecah Batu

Terbit: 9 Desember 2025 | 12:26 WIB

Sampang– Aksi pencurian berulang yang meresahkan pemilik gudang penyimpanan barang di Desa Tanggumong, Sampang, akhirnya terungkap dan berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Seorang terduga pelaku bernama Slamet Riyadi (38), warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Slamet Riyadi diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang dilakukan secara berlanjut.

Modus Berulang: Mesin Power Sprayer Senilai Jutaan Jadi Incaran

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pencurian terbaru yang menjadi puncak penangkapan terjadi pada 6 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Barang saat itu yang dicuri berupa satu unit mesin power sprayer merek SANCHIN SC-45 warna oranye beserta dudukan besi. Modusnya ini mengambil barang tanpa izin dan dilakukan berulang kali,” kata AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/12/2025).

Pemilik gudang, M. Qurausyi Asid, mulai curiga setelah pekerja melaporkan adanya barang yang dipindahkan. Kecurigaan ini beralasan, karena gudang tersebut sudah sering kehilangan barang berharga sebelumnya. Penjaga gudang pun diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan.

Kronologi Penangkapan Dramatis: Berawal dari Pembuntutan Dini Hari

Kecurigaan pemilik dan penjaga gudang terbukti benar. Sekitar pukul 23.30 WIB, penjaga melihat dua orang berboncengan motor Honda Vario tanpa helm membawa barang yang sangat mirip dengan mesin sprayer yang hilang.

Penjaga gudang langsung membuntuti kedua terduga pelaku hingga kawasan Perumahan Barisan Indah. Walaupun sempat kehilangan jejak, penjaga menemukan mesin sprayer tersebut tergeletak di pinggir jalan.

Aksi pengintaian berlanjut hingga Minggu dini hari. Pukul 01.30 WIB, penjaga kembali melihat salah satu terduga pelaku keluar dari perumahan menggunakan sepeda listrik sambil membawa mesin sprayer yang ditinggalkan sebelumnya.

Pelaku, yang belakangan diketahui adalah Slamet Riyadi, berhasil diamankan di tempat oleh penjaga sebelum tim Resmob Satreskrim tiba di lokasi.

Pelaku Mengaku Beraksi Lima Kali: Besi Cor Hingga Mata Bor Disikat

Setelah diinterogasi tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, terduga pelaku Slamet Riyadi mengakui perbuatannya. Pengakuannya mengejutkan; ia telah melakukan aksi pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali.

Barang-barang yang berhasil ia sikat termasuk besi cor, mata bor pemecah batu, serta mesin sprayer yang menjadi barang bukti utama penangkapan.

Dalam penggeledahan di rumah Slamet Riyadi, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu. “Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Plh Humas Polres Sampang.

Atas perbuatannya, Slamet Riyadi dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya yaitu 7 tahun penjara,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Gelap di Kafe Lyco: Spesialis Meteran Listrik Sampang Berakhir di Sel

Terbit: 17 April 2026 | 23:59 WIB SAMPANG – Realitas sosial ekonomi seringkali menjadi dalih atas eskalasi tindak kriminalitas, namun pengungkapan kasus terbaru oleh Polres Sampang menunjukkan adanya pola kejahatan…

Tragedi Nakes Sampang Tewas Terlindas Truk Usai Balita Meronta di Kemudi

Terbit: 12 April 2026 | 22:00 WIB SAMPANG, MADURAEXPOSE.COM – Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, menjadi saksi bisu sebuah tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang tenaga kesehatan (Nakes), Sabtu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *