Budak Narkoba Sapeken Diringkus, Polres Sumenep Amankan 32 poket sabu

Terbit: 25 Agustus 2025 | 20:28 WIB

Sumenep, MaduraExpose.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep kembali mencatat preseden hukum signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 

Pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, aparat penegak hukum berhasil mengamankan seorang individu berinisial ARA (58) di kediaman pribadinya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.


 

Penindakan Tegas di Wilayah Kepulauan

 

Penindakan ini merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kuat adanya dugaan peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih ± 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan transaksi penjualan, uang tunai sebesar Rp6,2 juta, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi ilegal terkait dengan transaksi narkotika.

 

 

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba hingga ke wilayah kepulauan. “Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan. Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar AKP Widiarti.

 


 

Jerat Hukum dan Proses Penyidikan Lanjutan

 

Tersangka ARA saat ini telah ditahan di Markas Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

Dengan jerat pasal tersebut, tersangka ARA terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup. Langkah ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak tatanan sosial dan generasi bangsa.

 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *