Imam Mahmudi Dan 3 Koruptor Gedung Dinkes Sumenep Divonis Penjara Plus Denda Rp 200 Juta

Terbit: 12 Januari 2024 | 16:27 WIB

Sumenep, (Maduraexpose.com)— Terpidana kasus korupsi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep Tahun 2014 akirnya membayar uang denda sebesar Rp 200 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ada empat orang terpidana yakni Imam Mahmudi (pelaksana pekerjaan), Muhsi Al Qodiri (kuasa direksi PT. Wahyu Sejahtera Bersama), Ary Broto Moljantoro (konsultan perencana merangkap pelaksana konsultan pengawas) dan M. Wahyu (Direktur PT. Wahyu Sejahtera Bersama).

Penyerahan uang denda dari keempat terpidana itu berlangsung di Aula MA. Rahman lantai dua Kejari Sumenep dihadiri dan disaksikan langsung Kajari Sumenep, Trimo beserta Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan dari pihak perwakilan bank (BRI), Kamis 11 Januari 2024.

“Kejari Sumenep menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan gedung Dinkes PBNP dan KB Sumenep 2014,” beber Trimo, Kajari Sumenep.

Pihaknya menjelaskan kasus gedung Dinkes Sumenep 2014 itu sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Diperkuat dengan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa 21 Desember 2023 lalu.

Terkait kasus korupsi itu, lanjut Trimo, sebenarnya ada lima orang terpidana lainnya namun tidak membayar denda, yakni Arman Effendi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Arman Effendi ini terpidana kelima namun tidak membayar denda sebesar Rp 50 juta.
5 orang terpidana ini divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta . Total pengembalian uang dendan sebear Rp. 201.189.949.

“Dari lima terpidana kasus korupsi pengadaan gedung Dinkes ini, hanya Arman Effendi yang tidak membayar ,” imbuhnya.

Ditanya apa konsekuensinya bagi terpidana yang tidak membayar uang denda sesuai yang telah diputuskan hakim pengadilan, menurut Trimo, yang bersangkutan wajib menjalani subsidernya berupa satu bulan penjara.

Tak hanya itu, selain membayar uang denda yang telah ditentukan, keempat orang terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti.

Uang pengganti itu, kata Kajari Sumenep, selain sudah dipidana 1 tahun penjara dan membayar uang denda, juga diwajibkan membayar uang pengganti.

“Dan (uang pengganti) ini sudah dilakukan,” imbuh Trimo.

Diberitakan media sebelumnya, sidang kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep TA. 2014 sudah inkrah.

Namun kelima terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Seluruh terpidana telah menerima hasil putusan pengadilan yang digelar pada Selasa (21/11/2023).

Hingga batas waktu pengajuan berakhir pada Kamis 7 Desember 2023.

Masing-masing terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Para terdakwa yaitu, M. Wahyu, Arman Effendi, Imam Mahmudi, Muhsi Al-Qodri, dan Ary Broto Muljantoro. [Ahi/FerryArbania]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *