Tersangka Di Polda Jatim, H. Sugianto Malah Polisikan Pengacara Kondang

Terbit: 11 Januari 2024 | 20:19 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)— Penasihat hukum H. Sugianto Direktur PT SMIP Sulaisi Abdurrazaq mengaku ada hal yang lebih menarik dari putusan PN Surabaya terkait gugatan praperadilan.

“Sebenarnya yg menarik itu bukan soal putusan praperadilan tapi bagaimana Mohammad siddik itu dilaporkan dugaan tindak pidana dan atau penggelapan,” demikian Sulaisi Abdurrazaq melalui pesan suara yang diterima Maduraexpose.com kemarin.

Sementara Muhammad Siddiq dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya langsung tertawa lepas.

Pengacara kondang yang juga aktivis anti korupsi itu menilai pelaporan dirinya dinilai lucu.

Siddik menilai, saat ini masyarakat tengah fokus memantau proses hukum Direktur PT SMIP yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

“Saya ini bukan penjahat atau sebutan apalah lainnya yang menyerang pribadi saya. Soal apakah saya akan melaporkan pencemaran nama baik, itu urusan nanti. Harusnya kita menghargai praduga tak bersalah. Bukan malah asal nuduh orang lain” demikian Mohammad Siddik, Pengacara senior asal Sumenep ini.

” Laporan tersebut tidak benar. dikarenakan yang mengambil sertifikat dan yang membayar bukan saya,” ujarnya.

Disinggung soal ada yang menuding dirinya penjahat, Siddik menilai hal itu dinilai sangat tidak beralasan dan menbabi buta.

“Saya tidak pernah melakukan hal itu. Awalnya saya tidak mau merespon, tapi karena ini sudah dikonsumsi publik maka saya harus bicara diruang publik,” tegas Siddik dengan ekspresi santai.

Pengacara yang kerap memenangkan banyak perkara atau kasus yang ditangani ini menambahkan, peristiwa yang dilaporkan kubu Sugianto itu sudah terjadi belasan tahun yang silam.

Diberitakan media ini sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh H. Sugianto Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Sumenep terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan tipikor jual beli atau tukar guling tanah kas desa (TKD).

Penetapan Direktur PT SMIP sebagai tersangka oleh penyidik Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim dinilai kadaluarsa karena peristiwa hukumnya terjadi tahun 1997.

Namun dengan adanya putusan PN Surabaya, praperadilan Sugianto ditolak oleh PN Surabaya itu, secara tidak langsung menjadi bukti bahwa penyidik profesional.

Sulaisi Abdurrazaq Kuasa Hukum H.Sugianto (SH) tidak banyak mengomentari terkait putusan PN Surabaya tersebut. Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhastApp , pihaknya memberikan tanggapan dengan pesan suara (Voice Note).

“Kalau putusan praperadilan ya harus diterima, itu namanya sudah putusan pengadilan jadi kalaupun ditolak kita ambil pelajarannya,” kata Sulaisi Abdurrazaq kepada media ini Rabu, 10 Januari 2024.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep dikonfirmasi terkait pelaporan H.Sugianto belum bisa memberikan keterangan karena yang bersangkutan menghadiri sebuah acara penting bersama Kapolres Sumenep dan pejabat lainnya.

“Mohon waktu mas, masih ada kegiatan”, demikian AKP Widiarti, SH.
(tim/fer)

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *