Zamrud Pakar Hukum Soal Penetapan 3 Tersangka Kasus Tukar Guling, Kerugian Negara Rp 114 Miliar

Terbit: 5 Januari 2024 | 04:32 WIB

Maduraexpose.com– Kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) dikabupaten Sumenep telah menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur yang mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 114 miliar.

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa tersebut. Mereka adalah HS, 63, Dirut PT SMIP; MR, 71, mantan kepala desa; dan MH, 76, mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Hal itu ditegaskan AKBP Edy Herwiyanto Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya. Menurut dia, ada tiga yang proses tukar gulingnya bermasalah. Yakni, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, Desa Talango dan Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura. Saat ini dari Salah satu tersangka mengajukan pra peradilan , yakni HS Direktur PT SMIP mengajukan Praperadilan.

Terkait penetapan HS dan orang lainnya sebagai tersangka mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Zamrud Khan, Direktur Kontra ‘SM.

Dijelaskan Zamrud, dalam penegakan kasus tipidkor apapun konteksnya mengarah pada temuan adanya kerugian negara.

“Dalam konteks sebuah penegakan kasus tipidkor dan dianggap ada kerugian negara, tentunya itu dianggap kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.” tegas Zamrud Khan menjawab pertanyaan kasus tukar guling Tanah Kas Desa di Sumenep.

Kendati demikian, Zamrud tidak bisa menyimpulkan apakah kasus tukar guling tanah tiga Tanah Kas Desa itu bagian dari rangkaian mafia atau tidak.

Menurutnya, yang bisa membuktikan para tersangka sebagai mafia tanah atau tidak hanya bisa dibuktikan di pengadilan.

Zamrud menjabarkan, pengungkapan kasus mafia tanah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) memang tergolong sangat rumit karena modus operandinya sangat rapi dan terorgansir secara massif.

“Dengan demikian, konteks mafia tanah ini biasanya memiliki banyak modus dan sepakterjangnya sangat terorganisir.”

“Modusnya sangat rapi, sehingga pengungkapan dalam kasus ini memang tidak gampang,” ungkapnya Zamrud Khan.

Pria yang berprofesi Advokat ini mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus tukar guling tiga tanah kas desa berikut para tersangkanya.

“Kalau kemudian ada pihak yang menilai Polda Jatim dianggap ada kecerobohan dan lain sebagainya, itu sah-sah saja. Kita juga hormati sebagai pengacara,” tuturnya.

Kendati ada tiga orang yang sudah ditersangkakan dalam kasus tanah kas desa tersebut, namun dalam penilaian Zamrud dalam perspektif hukum belum tentu terbukti bersalah di pengadilan.

“Nah ini perlu digaris bawahi, orang yang sekalipun dalam suatu perkara ditetapkan menjadi tersangka, tapi pada prinsipnya belum tentu bersalah. Soal proses hukum ketiga tersangka iu naik persidangan atau tidak, kita lihat saja nanti karena dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Zamrud Khan. [tim/fer]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *