Kuasa Hukum Hj Normala Desak Bupati Sumenep Ambil Langkah Kongkrit

Terbit: 1 Januari 2024 | 19:23 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Safrawi, SH Kuasa Hukum Hj. Nurmala yang diketahui Istri Syah Kepala Desa (Kades) disalah satu Kecamatan Raas mengaku sudah melaporkan suami kliennya ke Polres Sumenep memberi penjelasan tentang dugaan kawin tanpa ijin (KTI) yang sudah menjadi rahasia umum tersebut.

Menurut Safrawi, pelaporan terhadap oknum Kades oleh istri ayahnya tersebut mengacu pada Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP terkait dengan masalah kawin siri.

” Disitu sudah jelas dan tahu bahwa ada halangan yang menghalangi terjadinya perkawinan lagi, dalam arti nikah siri dengan wanita lain. Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres dan Bupati Sumenep,” ujar Safrawi saat berbincang dengan Maduraexpose.com disebuah cafee, Senin 1 Januari 2024.

Terkait laporannya ke Bupati Sumenep, kata Safrawi, hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Sekitar satu bulan yang lalu kami berkirim surat ke Bupati yang intinya kami memberitahukan bahwa Kades itu masih merupakan suami Syah dari klien saya. Belum ada proses perceraian. Bahkan suami Syah klien saya menikah lagi dengan perempuan lain. imbuh Safrawi menambahkan.

Safrawi menduga pernikahan oknum Kades di Kecamatan Raas dengan istri mudanya itu tidak resmi.

“Kami menduga pernikahan dengan istri mudanya itu tidak resmi. Dan konon sudah punya keturunan dari istri barunya itu,” tandasnya.

Advokat yang juga Ketua PERADI Madura Raya ini berharap agar Bupati Sumenep segera turun tangan menuntaskan kasus tersebut.

“Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati agar melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada Kades terkait kebenaran surat yang kami sampaikan. Karena sejauh ini kami belum tahu sejauh mana progres dari surat yang kami kirimkan ke Bupati.” Tutup pria yang juga pendiri LBH Sakera ini.

Diberitakan sebelumnya, Safrawi Kuasa Hukum Hj. Normala istri Syah salah satu Kades di Kecamatan Raas melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Sumenep dengan tembusan Kepala Dinas PMD Sumenep Camat Raas dan Ketua BPD Desa setempat.

Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan apapun dari pihak Kades yang tengah jadi buah bibir tersebut. ( tim/fer)

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *