Perempuan Yang Mengaku Diperkosa di Hotel Sumenep, Terancam Dipolisikan

Terbit: 1 Desember 2023 | 22:10 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Ach Supyadi SH, MH Kuasa Hukum TS, Dusun Perreng Tale, Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep melihat adanya keganjilan dari pelaporan kasus dugaan pemerkosaan oleh TW, Warga seputaran Kota Sumenep.

Hal itu disampaikan Supyadi kepada media setelah sebelumnya melakukan jumpa pers dengan sejumlah media di Sumenep.

Menurut Supyadi, keluarga terlapor meminta tolong dirinya untuk menjadi kuasa hukum demi mencari keadilan karena pihaknya tidak yakin TD melakukan tindakan pemerkosaan yang sudah viral di media online.

Saat ini TS, lanjut Supyadi, telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap TW, perempuan yang sudah saling mengenal dengan terlapor.

Advokat yang kerap melaporkan banyak kasus besar ini menambahkan, banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Bahkan dirinya menduga, keterangan pelapor yang mengaku diperkosa di salah satu hotel Sumenep itu meragukan bahkan cenderung mengarah pada keterangan palsu.

Pihaknya sudah mempelajari kasus kliennya secara detail, hingga pada titik kesimpulan sementara.

“Kami memiliki Saksi kunci yang tau persis kejadian itu, saya sangat yakin tak ada pemerkosaan di dalam hotel itu,” demikian Ach Supyadi, SH,MH dilansir MaduraExpose.com, Jumat 1 Desember 2023.

Untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan pemerkosaan, Supyadi berencana akan melaporkan balik TW ke pihak kepolisian.

“Kami akan melaporkan TW dengan dua laporan sekaligus. yakni laporan dugaan pemerasan dan keterangan palsu,” imbuhnya.

Supyadi juga menantang pelapor untuk membuktikan tuduhannya terhadap TS.

“Kalau konteks laporannya dugaan harus bisa membuktikan minimal bukti visum. Nyatanya sampai saat ini hasil visumnya tidak keluar,” imbuh Supyadi menyindir keras.

Supyadi juga memastikan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti mencekik dan menyeret tubuh TW.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep diminta tanggapan terkait adanya upaya hukum dari pihak terlapor belum memberikan tanggapan.

“Saya sudah menulis (rilis) mas, ada di group,” demikian AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep. (tim/fer)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *