Sempat “Dianulir” Ke Tipikor, Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PP Annuqayah Dinyatakan P21

Terbit: 7 Juni 2022 | 17:28 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)-Kasus dugaan pemalsuan izin operasional PP Annuqayah untuk program BOP akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Selasa 07 Juni 2021.

Sebelumnya kasus pelaporan pidana umum ini diduga dianulir ke Tipikor yang kemudian diprotes keras oleh pihak Annuqayah. Hingga membuat Ketua Ikatan Alumni Annuqayah berkirim surat yang ditulis oleh pihak berwenang di pesantren terbesar di Kabupaten tersebut kepada pihak kejaksaan.

Dari informasi yang dihimpun wartawan Sumenep, kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap syarat formil dan materil.

Trimo Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep menjelaskan kepada awak media jika berkas dinyatakan P21 berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Sumenep sejak Senin 6 Juni – Selasa 07 Juni 2022.

“Semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Trimo Kepala Kejari Sumenep, Selasa 07 Juni 2022.

Dijelaskan Trimo, beberapa waktu lalu penyidik Polres Sumenep menyerahkan berkas laporan dugaan pemalsuan surat mengatasnamakan Pondok Pesantren Annuqayah terkait kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Menurutnya ada 4 orang yang ditetapkan tersangka,yaitu HA (49) Warga Sumenep, JA (40), AH (40), AF (34) yang merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan, Madura.

Versi Trimo, pihaknya meminta penyidik Polres setempat untuk segera menyerahkan keempat tersangka berikut sekaligus Barang Bukti (BB) yang dijadikan bahan pencatutan nama baik Ponpes Annuqayah mengenai BOP.

“Harus segera diserahkan tahap dua untuk di diproses ke tahap penuntutan,” tandasnya.

Masih menurut Kajari Trimo, Berkas kasus pencatutam dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil berdasarkan Nomor: 13/M.5.35/EUK.I/VI/2022 pertanggal 7 Juni tahun 2022.

Adapun pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka yakni Primair dan Subsidair.

Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Subsidair Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ) (Suo/fer)

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *