Guntur Romli Laporkan Guru Besar UGM ke Polda Metro Jaya

Terbit: 19 April 2022 | 01:41 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com- Politikus PSI Mohamad Guntur Romli, melaporkan guru besar Universitas Gadjah Mada atau UGM Profesor Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 April 2022. Guntur melapor terkait dugaan penghasutan atau pengancaman melalui media sosial yang dilakukan terlapor.

“Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa,” ujar Guntur Romli, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 18 April 2022.

Menurut Guntur, dalam akun terlapor memuat sebuah poster berisi foto Guntur Romli dan istri serta rekan-rekannya. Terlihat dalam foto terlihat ada Eko Kuntadhi, Deny Siregar hingga Ade Armando.

“Yang isinya, ‘satu persatu dicicil massa’ dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya,” kata Guntur.

Menurut Guntur, terlapor bukan seorang dosen biasa tapi seseorang yang terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal.

“Sebenarnya tidak ingin saya melaporkan karena saya melihat itu dosen biasa, tapi ketika saya membaca di media sosial dan berita online ada dugaan Karna Wijaya bukan dosen biasa tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Guntur yaitu Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melampirkan bukti-bukti dalam laporan kliennya. Bukti tersebut berupa gambar foto kliennya dan Ade Armando yang disilang serta komentar terlapor yang dinilai sebagai hasutan dan ancaman.

Adapun pasal yang dilaporkan ialah pasal 160 dugaan penghasutan pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah ahli dari ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa.

Laporan Guntur Romli diterima dan teregister dengan nomor polisi: LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 April 2022. [tempo][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *