Dua Aktivis LSM di Sumenep Gegeran Soal Jabatan Ketua Organisasi

Terbit: 30 Maret 2022 | 22:35 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam diseret ke ranah hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal itu dikarenakan, lembaga pemerintah tersebut diduga menyalahi aturan soal perubahan posisi ketua di sebuah organisasi kemasyarakatan.

Sebab, saat Sarkawi, ketua LSM dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) yang bertugas di wilayah Kabupaten Sumenep, mengkonfirmasi posisi dirinya ke Bakesbangpol, ternyata sudah berganti ke nama orang lain.

Padahal perubahan posisi dirinya sebagai ketua L-KPK, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Namun oleh Bakesbangpol namanya sudah diganti oknum orang lain.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa kecewa terhadap kinerja Bakesbangpol yang telah memberikan hak perubahan posisi ketua kepada oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

Padahal, lanjut dia, sampai hari ini dirinya merupakan ketua sah dari L-KPK wilayah Sumenep.

Bahkan, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberhentian dari pimpinan pusat lembaganya.

“Sumpah saya sangat kecewa, karena Badan Kesbangpol tidak ada pemberitahuan kepada saya. Tiba-tiba setelah saya kroscek ada Surat Keterangan (SK) dengan ketua baru atas nama L-KPK, yang secara sah ketuanya adalah saya sendiri, Senin (28/3/2022).

Atas perubahan sepihak tersebut, Sarkawi secara tegas akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sebab ada dugaan kuat perubahan posisi di lembaganya itu terjadi karena sarat permainan oknum tertentu.

“Masalah ini pasti saya bawa ke meja hukum, jika Bakesbangpol mengesahkan perubahan posisi dimaksud. Apalagi, ada yang sampai mencatut nama saya dan lembaga L-KPK,” tegasnya.

Demi memastikan dirinya sebagai ketua sah, Sarkawi kemudian menunjukkan SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang keberadaan L-KPK di wilayah Kabupaten Sumenep.

SK dengan nomor: 2022/DPP/SPK/Lembaga/KPK/X/2020 itu ditujukan kepada Bakesbangpol Sumenep pada 30 Oktober 2020 lalu, perihal pemberitahuan keberadaan L-KPK di wilayah Kabupaten Sumenep yang ditandatangani langsung Ketua Umum L-KPK Firdaus Olwobo di Tanggerang.

Sementara itu, Kabid Parpol dan Ormas LSM Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Sri Nurhayati mengaku masih mempelajari persoalan ini.

“Tunggu ya, sekarang masih proses. Masih belum selesai dan sekarang masih kita klarifikasi,” singkatnya, saat dikonfirmasi media mengenai perubahan posisi dari LSM L-KPK melalui sambungan selulernya.[Diens]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *