Babak Baru Polemik DPKS, Mulai SK Bupati Hingga Surat Rekomendasi Ketua DPRD

Terbit: 5 Maret 2022 | 00:02 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Sumenep (Maduraexpose.com)- Pengukuhan pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026. Oleh Bupati Sumenep pada Senin, 6 Desember 2021 lalu tampaknya masih menyisakan sederet persoalan.

Sejumlah pengamat menemukan dugaan adanya kejanggalan sejak proses awal persoalan yang berkaitan erat dengan Dinas Pendidikan Sumenep tersebut. Salah satunya yang mengemuka sebelumnya, yakni terkait tahapan rekrutmen yang diduga kuat hanya berpedoman kepada SK Bupati.

Hal inilah yang kemudian memantikan kemarahan public, salah satunya dari Herman Wahyudi, salah satu pengamat hokum dari salah satu LBH di Sumenep. Menurutnya, keluarnya SK Bupati itu harusnya diawali dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 169 ayat 7, yang mengatur tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS).

“Berdasarkan perbup itulah Bupati menetapkan SK tentang panitia pemilihan. Tapi jika perbupnya masih belum ada, apa dasar bupati mengeluarkan SK tentang panitia pemilihan untuk melakukan rekrutmen anggota dewan pendidikan kabupaten sumenep,?” demikian Herman Wahyudi kepada awak media, belum lama ini.

Perbup tentang DPKS itu, lanjut pecinta burung pellung ini, menjadi pedoman dalam melakukan serangkaian rekrutmen hingga pengkuhan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Dugaan belum adanya perbup tentang DPKS itu dibenarkan oleh Bagian Hukum Setkab Sumenep.
“Kalau Perbup gak ada, kalo Surat Keputusan (SK) Bupati tentang panitia persiapan pembentukan dewan pendidikan kabupaten sumenep ada,” ujar Hizbul Wathan seperti dilansir Maduraexpose.com dari Kiliku.

Terbaru, kegaduhan soal polemik DPKS bergeser ke Gedung DPRD Sumenep karena disnyalir adanya surat rekomendasi yang dinilai sanga janggal, terutama surat rekomendasi yang diterbitkan Ketua DPRD kepada Bupati Sumenep diduga tidak sama dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi IV .

Persoalan ini memicu kritik pedas dari Direktur Kontra’SM (Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat). Menurut dia, seharusnya Ketua DPRD mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan apa yang menjadi catatan di Komisi IV agar tidak menimbulkan kecurigaan dikalangan masyarakat.

Pihaknya mendesak pihak terkait agar melakukan dievaluasi kembali terkait dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Sumenep.

“Evaluasi yang saya maksud, tentu terkait dengan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Ketua DPRD, (kalau memang benar) telah terjadi perbedaan redaksional dengan laporan Hasil Rapat Kerja Komisi IV,”tandasnya.

Zamrud juga mempertanyakan letak kesalahan Surat Rekomendasi tersebut apakah dipihak Komisi IV DPRD Sumenep ataukan di Ketua DPRD Sumenep.

“Inilah yang harus ditelusuri oleh BK. Jadi pintu masuknya ya terkait polemik permasalahan rekomendasi ini untuk segera lakukan evaluasi,” demikian Zamrud seperti hendak menyindir BK DPRD Sumenep.

Bahkan Zamrud menilai, manakala BK tidak melakukan penelusuran atas polemic Surat Rekomendasi tersebut, pihaknya khawatir akan menimbulkan persepsi negative dikemudian hari.

“Jika polemik surat rekomendasi antara Ketua DPRD dengan Komisi IV tidak diklirkan, ini akan menjadi catatan buruk seolah-olah wakil rakyat kita hanya sekedar menggugurkan kewajiban,”tutupnya.

Untuk diketahui, Bupati Sumenep telah mengukuhkan sekaligus melantik pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Dewi Khalifah, Dinas Pendidikan, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bertempat di aula Graha Arya Wirajaya pada Senin, 6 Desember 2021 lalu.[oki/klu/pnn][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *