PC PMII Sumenep Bongkar Dugaan Kesalahan Anggaran APBD 2023 Senilai Rp3,65 Miliar

Terbit: 20 Desember 2025 | 18:42 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep masa khidmat 2025–2026 mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait tata kelola keuangan daerah. Mereka menyoroti temuan dugaan kesalahan penganggaran pada Belanja Barang dan Jasa dalam APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023 yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp3.651.933.084.

Temuan ini dinilai bukan sekadar khilaf administratif, melainkan sinyal adanya persoalan sistemik dalam perencanaan dan pengawasan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Tabrak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

PC PMII Sumenep menegaskan bahwa pengalokasian dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, terdapat garis api yang jelas antara Belanja Operasi (Barang dan Jasa) dengan Belanja Modal. Belanja Barang dan Jasa seharusnya diperuntukkan bagi pengeluaran dengan masa manfaat kurang dari 12 bulan. Sebaliknya, Belanja Modal ditujukan untuk aset yang memberikan manfaat jangka panjang (lebih dari 12 bulan).

“Kesalahan dalam klasifikasi dan penganggaran belanja ini bukan persoalan teknis biasa. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas APBD,” kata Khoirus Soleh Ketua PC PMII Sumenep dalam rilis resminya, yang diterima Redaksi, Sabtu 20 Desember 2025.

Soroti Peran TAPD dan Potensi Korupsi

Aktivis mahasiswa ini menilai lemahnya sistem pengendalian internal serta rendahnya komitmen terhadap transparansi menjadi pemicu utama munculnya angka Rp3,65 miliar yang “salah kamar” tersebut. PC PMII menunjuk hidung Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kepala daerah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Dampak dari salah penganggaran ini tidak main-main. Menurut PMII, celah ini berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

4 Tuntutan Tegas PC PMII Sumenep

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PC PMII Sumenep melayangkan empat tuntutan utama:

  1. Transparansi Bupati & TAPD: Mendesak penjelasan terbuka kepada publik mengenai penyebab dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

  2. Audit Menyeluruh: Melakukan evaluasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar patuh pada Permendagri 77/2020.

  3. Independensi Inspektorat: Memperkuat peran Inspektorat sebagai pengawas internal tanpa intervensi.

  4. Gerak Aparat Penegak Hukum (APH): Mendesak pihak kepolisian atau kejaksaan untuk mendalami temuan ini jika terdapat indikasi kerugian negara.

Komitmen Advokasi Berkelanjutan

PC PMII Sumenep memastikan bahwa sorotan ini tidak akan berhenti pada rilis media semata. Mereka berjanji akan melakukan advokasi berkelanjutan dan tekanan publik hingga persoalan ini mendapat penyelesaian hukum dan administratif yang jelas.

“Kami akan terus melakukan advokasi agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sumenep berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan,”pungkas Khoirus S0leh.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *