PMII Sumenep Kritik Regulasi Anggaran APBD 2023 Miliaran Salah Kamar

Terbit: 20 Desember 2025 | 19:00 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan politik dan isu transparansi anggaran melanda Kabupaten Sumenep di penghujung tahun 2025. Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, secara vokal membongkar dugaan maladminstrasi fiskal yang serius dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Temuan sebesar Rp3.651.933.084 pada pos Belanja Barang dan Jasa tersebut dianggap bukan sekadar kekeliruan ketik, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dalam tata kelola keuangan daerah.

Anatomi Regulasi: Membedah Pelanggaran Permendagri 77/2020

Dalam dunia regulasi anggaran modern, ketelitian klasifikasi belanja adalah harga mati. Khoirus Soleh menegaskan bahwa pengalokasian dana miliaran tersebut diduga kuat menabrak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi ini menciptakan “garis api” (pembatas tegas) antara:

  • Belanja Operasi (Barang & Jasa): Pengeluaran dengan masa manfaat jangka pendek (kurang dari 12 bulan).

  • Belanja Modal: Investasi pada aset tetap yang memberikan manfaat jangka panjang (lebih dari 12 bulan).

“Kesalahan klasifikasi ini bukan persoalan teknis biasa. Ini adalah pelanggaran fundamental terhadap prinsip perencanaan dan akuntabilitas APBD,” ujar Khoirus Soleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Implikasi Politik dan Celah Korupsi

Secara politik, PMII Sumenep menuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala daerah sebagai pihak yang memegang kendali utama sekaligus bertanggung jawab atas “salah kamar” anggaran ini. Dalam kacamata regulasi, ketidaksesuaian antara objek belanja dan realisasinya dapat menciptakan loopholes atau celah hukum.

“Celah ini tidak main-main. Ia berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tandas Khoirus.

Empat Tuntutan Strategis PMII Sumenep

Sebagai garda mahasiswa, PC PMII Sumenep melayangkan empat tuntutan krusial yang menyasar aspek administratif hingga penegakan hukum:

  1. Transparansi Publik: Bupati dan TAPD wajib memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme dan penanggung jawab anggaran tersebut.

  2. Audit Investigasi: Evaluasi total terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar patuh pada standar fiskal.

  3. Reformasi Inspektorat: Menjamin independensi aparat pengawas internal agar bekerja tanpa intervensi politik.

  4. Intervensi APH: Mendesak Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan jika ditemukan indikasi kerugian negara.

Langkah Advokasi Berkelanjutan

PC PMII Sumenep menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Gerakan advokasi berkelanjutan dan tekanan publik akan terus dilakukan hingga tercipta sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berkeadilan.

“Uang rakyat harus dikelola dengan prinsip kejujuran regulasi, bukan disembunyikan dalam kesalahan klasifikasi,” tutup Khoirus Soleh dengan tegas. [Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *