Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah atas 7 Tuduhan Korupsi Rp143 Miliar

Terbit: 28 Juli 2020 | 15:42 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]MADURAEXPOSE.COM–Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas tujuh tuduhan menyangkut aliran dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp143 miliar (kurs saat ini) ke rekeningnya, dalam sidang pada Selasa (28/7/2020).

Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan, Najib terbukti bersalah tujuh tuduhan, yakni satu penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, serta tiga tuduhan pencucian uang, terkait aliran dana dari bekas anak perusahaan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International.

“Kesimpulannya, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan, saya mendapati penuntutan telah berhasil membuktikan kasus ini,” kata Mohamad Nazlan, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, seperti dikutip dari AFP.

Ini merupakan sidang pertama dari lima yang direncanakan tekait tuduhan korupsi dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) berjumlah puluhan triliun rupiah.

Pria 67 tahun itu menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan; penjara maksimal 20 tahun, denda, dan cambuk untuk tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan; serta penjara maksimal 15 tahun dan denda atas tuduhan pencucian uang.

iNews[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *