Gerindra Peringatkan Polri Soal “Tudingan” Makar

Terbit: 15 Mei 2019 | 16:59 WIB

JAKARTA (MADURA EXPOSE)- DPP partai Gerindra meminta kepada aparat kepolisian, secara khusus Divisi Humas Polri untuk tidak sembarangan dalam menggunakan istilah makar, karena penggunaan istilah itu tidak tepat dan bertentangan dengan substansi hukum.

Demokrasi di Indonesia saat ini sedang terancam,” demikian cuitan resmi Twitter Gerindra, Rabu (15/5/2019).

Pengenaan pasal makar oleh DivHumasPolri terhadap lawan pemerintah alias oposisi, Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterjemahkan sebagai makar dalam bahasa Belanda tertulis aanslag bermakna ‘serangan yang berarti ditujukan pada kepala negara’. Artinya, apabila tidak ada serangan atau percobaan serangan maka belum dapat dikatakan makar.

Menurut Gerindra, para aparat DivHumasPolri seolah membuat setiap lawan pemerintah harus diganjar dengan pasal makar. Padahal, pihak yang dianggap melawan pemerintah hanya mengutarakan kritik terhadap pemerintah.

“Jika ada pelanggaran hukum ya pakai pelanggaran hukum yang ada. Jika tidak ada ya dibebaskan. Jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan. Jangan gunakan kekuatan kalian untuk menindas rakyat kalian sendiri.”

Partai dengan lambang kepala burung garuda itu pun mempertanyakan tujuan dari SK Menko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum. “Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan? Pemerintah setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden, dan penodaan agama dalam rancangan KUHP.” Ingat DivHumasPolri, lanjut admin Gerindra,  Negara hukum ditandai dengan supremasi hukum, hak untuk diproses lewat peradilan, dan tidak dijatuhi hukuman secara sewenang-wenang.

Semua yang dilakukan pemerintah saat ini justru mengarah pada penghambatan kebebasan sipil untuk berpikir, berkumpul, atau berkeyakinan. “Kami ingin mengingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pemerintah terikat pada konstitusi.

Kami berharap pemerintah segera mencabut kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law.”

(Rob/Voi)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *