Benarkah Ada Dendam Dibalik Upaya Pergantian Ketua DPRD Sumenep?

Terbit: 25 Oktober 2018 | 01:35 WIB

Madura Expose, Sumenep–Proses pergantian Ketua DPRD dari H. Herman Dali Kusuma ke Dulsiam yang terdepak dari Pimpinan Komisi III
terus bergulir. Kemungkinan terburuk, jabatan ketua dewan akan diisi oleh pimpinan sementara sambil menunggu turunnya SK gubernur.

” Jika SK turun, nama baru yang diusulkan Fraksi PKB akan dilantik sebagai ketua DPRD Sumenep. Kalau lancar prosesnya di gubernur mungkin seminggu selesai. Kalau tidak lancar bisa lebih satu minggu,” demikian diungkap H.Mulki,Sekretaris DPRD Sumenep dilansir dari media online, Rabu, 24 Oktober 2018.

Kerap diberitakan sebelumnya, pengurus DPC PKB Sumenep dengan cepat mengusulkan pergantian H. Herman Dali Kusuma sebagai Ketua DPRD untuk digantikan kepada Dulsiam, Sekretaris DPC PKB Sumenep yang baru-baru tersingkir dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Sumenep.

Adanya usulan pergantian Ketua DPRD dari Herman Dali Kusuma kepada Dulsiam, diduga ada kaitannya dengan pergantian pimpinan Komisi III, meski hal tersebut dibantah oleh Imam Hasyim, Ketua DPC PKB Sumenep.

Imam beralasan, pergantian pucuk pimpinan DPRD Sumenep itu karean ada dua faktor. Pertama, di bawah kepemimpinan Herman, DPRD Sumenep tidak punya struktur badan kehormatan (BK). Padahal, BK merupakan elemen penting dalam struktur DPRD.

Kedua, dalam kepemimpinan Herman, DPRD Sumenep dinilai tidak mampu menyelesaikan pemilihan komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep. Padahal, pansel sudah menyetorkan nama-nama calon komisioner KI yang lolos fit and proper test.

Dua hal tersebut, lanjut Imam, menjadi landasan utama bagi DPC PKB untuk mengganti Herman Dali Kusuma karena dianggap tidak bisa lagi melanjutkan tugas-tugasnya sebagai ketua dewan.

”Makanya, kami lakukan pergantian,” papar Imam Hasyim yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD sumenep pada priode sebelumnya.

Sementara Herman Dali Kusuma,saat dikonfiemasi wartawan jsutru mengaku kaget dan terkesan menyalahkan DPC PKB Sumenep. Menurut dia, selama menjabat sebagai ketua dewan, dirinya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran konstitusional. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan selama ini, lanjutnya, selalu berpedoman pada tata tertib DPRD Sumenep.

”Seharusnya DPC PKB melakukan klarifikasi dulu ke saya,” sesalnya singkat.

(nsc/dbs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *