MA Malaysia: Peralihan Agama Anak Harus Seizin Orang Tua

Terbit: 29 Januari 2018 | 22:57 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Mahkamah tertinggi Malaysia mengatakan dalam keputusannya yang bersejarah hari Senin (29/1) kedua orang tua harus mengizinkan peralihan agama anak di bawah umur.

Keputusan dengan suara bulat itu memenangkan seorang perempuan Hindu yang mantan suaminya mengalihkan agama ketiga putri mereka ke Islam tanpa memberitahu ibu anak tersebut.

Keputusan mahkamah agung Malaysia itu mengakhiri sengketa hukum selama sembilan tahun bagi M.Indira Gandhi, yang mantan suaminya menjadi seorang Muslim dan mengalihkan agama ketiga anak mereka tahun 2009. Mantan suami juga menculik putri mereka, yang pada waktu itu berusia 11 bulan, dari rumah keluarga itu.

Sang ibu memenangkan hak asuh ketiga anak tersebut dan menentang pengalihan agama mereka di pengadilan sipil sistem dwi-pengadilan Malaysia.

Pengadilan yang lebih rendah membatalkannya, tetapi Pengadilan Banding mencabut keputusan itu, dengan alasan pengadilan sipil tidak mempunyai yurisdiksi atas peralihan agama Islam. Keputusan tersebut lalu dikasasi ke mahkamah tertinggi Malaysia.

[gp]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Fitur Simulasi Interaktif Google Gemini Meluncur, Pembaca Madura Expose Makin Canggih!

Terbit: 12 April 2026 | 23:00 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Dunia kecerdasan buatan (AI) kembali diguncang dengan inovasi terbaru dari Google Gemini. Fitur bertajuk Interactive Simulations resmi diperkenalkan ke publik,…

Kritik dari Trunojoyo: Menelisik Kembali Pesan Kapolri Soal Disiplin Aparat di Madura

Terbit: 22 Maret 2026 | 03:32 WIB SUMENEP – Pentingnya sinergi dan manajemen internal dalam organisasi kepolisian menjadi sorotan utama dalam dokumentasi digital Madura Expose. Melalui ulasan mengenai respon Kapolri…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *