Sidang DPD Ricuh, Terjadi Adu Fisik

Terbit: 3 April 2017 | 22:35 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Sidang Paripurna DPD yang digelar Senin (3/4/2017) hari ini berlangsung ricuh. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad yang memimpin Sidang Paripurna DPD bersama Gusti Kanjeng Ratu Hemas dianggap tak sah memimpin Paripurna.

Kericuhan bermula dari interupsi Senator asal Maluku Basri yang meminta penyerahan tanggungjawab persidangan dari pimpinan DPD saat ini yang sudah melewati masa jabatan 2,5 tahun kepada pimpinan sementara. Usulan Basri didukung oleh Senator asal Jawa Timur.

“Siapa yang menandatangani surat keputusan ini? Ibu dan bapak tidak berhak duduk di sana,” protes Ahmad Nawardi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat

Suasana makin panas dan anggota DPD berebut untuk interupsi. Sejumlah anggota DPD maju ke depan meja pimpinan dan ada aksi saling dorong sampai ada yang terjatuh. Polisi yang masuk ke ruangan sidang langsung melerai mereka yang saling dorong. Nawardi lalu naik ke podium dan bicara meskipun paripurna belum resmi dibuka.

Semula agenda sidang paripurna ini adalah pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang masa jabatan Pimpinan DPD. MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonanan yang diajukan sejumlah anggota DPD atas judicial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada pimpinan DPD yang menjabat.

Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017, MA memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Akibat kericuhan ini, sidang terpaksa diskor. Sampai berita ini dinaikan, sidang paripurna DPD tersebut belum berlangsung.

(yon/Pol-today)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *