MoU Dengan Polri dan Kejaksaan, Bukti KPK Tak Paham UU

Terbit: 30 Maret 2017 | 03:31 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu poin dalam kesepakatan itu adalah tentang izin penggeledahan.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan bentuk nyata dari ketidakpahaman dari masing-masing ketiga lembaga itu, terutama KPK.

“Ya, sebetulnya itu karena tidak paham peran masing-masing gitu,” tegasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Dia menegaskan berdasarkan UU 30/2002, KPK harus berani mengambil inisiatif dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam membangun sistem yang baik.

“Semuanya enggak paham. Terutama KPK-nya. Ini sebenarnya orang kewalahan di lapangan, enggak ngerti bagaimana caranya supaya pemberantasan korupsi itu efektif. Jadi gitu aja, supaya enggak berbenturan,” lanjutnya.

Padahal menurut dia, UU KPK sebenarnya sudah diperkuat. Kewenangannya pun sudah melampaui kewenangan yang dimiliki seorang Presiden.

“Baca saja undang-undang​ itu. Jadi istilah MoU itu apalagi untuk mengamankan aparat, iya kan. Kalau mau untuk hargai kelembagaan, yang punya dasar hukum kekebalan dalam konstitusi itu adalah anggota DPR,” ungkapnya.

“Justru anggota DPR itu yang harusnya enggak boleh sembarangan disentuh. Karena DPR itu regulator dan itu ada dalam konstitusi negara. Kalau aparat hukum itu tidak ada itu namanya semacam proteksi itu. Ini karena enggak paham apa fungsi dari kelembagaan itu,” tukasnya.

[zul/RMOL]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *