Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sumenep Dimusnahkan

Terbit: 23 Maret 2017 | 08:37 WIB

MaduraExpose.com–Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Salehodin mengatakan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan yaitu berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Madura selama kurun waktu Juli hingga Desember 2016.

Selama jangka waktu tersebut Bea Cukai Madura berhasil mengamankan lebih dari 220 ribu batang rokok ilegal. “Kami dibantu kepolisian beserta TNI setempat berhasil menindak 220.820 batang rokok ilegal dengan total potensi nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 152.415.120,” ujar Salehodin.

Pemusnahan dilakukan di halaman gudang PT Garam, Pelabuhan Kalianget, Madura. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

rol/ist

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *