Kontra’SM Desak Polres Usut Dalang Penyebaran Atribut Salib Disdik Sumenep

Terbit: 22 Februari 2017 | 23:35 WIB

MADURAEXPOSE.COM— Masuknya sejumlah atribut umat kristiani yang “disusupkan” melalui bingkisan tertutup yang diterima murid sekolah dasar di Kabupaten Sumenep menuai kecaman dari banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM) Zamrud Khan.

Menurutnya, alasan tidak tahu atau tidak mengetahui dari semua pihak yang terlibat dalam pendisrtibusian salib itu dinilainya tidak sesederhana apa yang mereka ucapkan.

“Untuk itu kami minta pihak kepolisian berperan aktif. Terhadap kepala Disdik Sumenep bisa saja dianggap lalai, sehingga sebaiknya dicopot dari jabatannya. Atau bisa saja, apabila terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan adanya penyebaran ajaran tersebut, maka dapat dikenakan pasal 55 atau 56 KHUP”, ujar Zamrud Khan, Direktur KONTRA”SM kepada Maduraexpose.com, Rabu Malam 22 Februari 2017.

Kasus kejadian itu bisa dijerat dengan pasal 311 atau pasal 156 a KUHP dan UU No 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertetntu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. hal ini dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Akan tetapi kepada semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menjadi terang benderang. Dan masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada DKI”, tandasnya.

Lebih rinci adik kandung pengacara kondang Azam Khan (Indonesia Lawyer Club) ini mendaskan, agar pihak Polres Sumenep segera mengsut apa motif dibalik “penyelundupan” atribut salib yang meresahkan warga Sumenep tersebut.

“Menurut cermatan saya, ini terkandung motif dibalik ini dan siapa penyandang dananya itu harus digali lebih mendalam lagi. Polisi harus pro aktif dan melindungi masyarakat Sumenep menjadi kondusif, asas equality before of the law harus diterapkan,” tandasnya.

Pihaknya juga mendesak Bupati Sumenep, A.Busyro Karim segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep dari jabatannya karena dianggap telah melukai perasaan umat Islam dengan adanya sosialiasi buku yang didalamnya terdapat buku bible.

Atribut salib yang disebar ke siswa di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sementara itu AKP Moh. Nur Amin Kasatreskrim Polres Sumenep dihubungi melalui telpon genggamnya, meminta media ini untuk meminta keterangan melalui Kasubah Humas Polres. Namun demikian, pihaknya mengaku, belum mencium adanya indikasi yang mengarah adanya penyandang dana dibalik beredarnya atribut salib tersebut.

“Kita sudah memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pihak DHC 45 Sumenep. Mereka mengaku tidak tahu menahu kalau isi dalam bingkisan tersebut berisi atribut salib,” ujarnya.

Selain memeriksa pihak DHC 45, pihaknya juga berencana akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat di Dinas Pendidikan Sumenep, [Fer/Tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *