SKANDAL MS PAMEKASAN: PASCA-LEBARAN TETAP BEBAS, POLISI BICARA ATURAN BARU!

Terbit: 6 April 2026 | 02:23 WIB

MADURAEXPOSE.COM, PAMEKASAN – Harapan publik untuk melihat penahanan tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berinisial MS di Pamekasan tampaknya harus tertunda. Meski perayaan Idul Fitri telah berlalu, oknum Lora  yang di duga terjerat skandal hukum ini tidak ditahan meski berkas perkaranya kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Tidak di tahannya MS ini memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat, mempertanyakan mengapa tersangka delik serius tersebut masih bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.

Tahap 1: Berkas Masuk Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa proses hukum terus berjalan lurus. Per tanggal 1 April 2026, penyidik telah merampungkan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/70/II/2026 dan melimpahkannya untuk diteliti oleh jaksa.

“Berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS sudah Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ujar Yoyok dalam keterangannya, Sabtu (04/04/2026).

Analisis Hukum: Mengapa MS Tidak Ditahan?

Publik perlu memahami adanya pergeseran paradigma dalam sistem penahanan pasca-berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025. Dalam kacamata administrasi hukum pidana, penahanan kini bukan lagi instrumen subjektif, melainkan harus memenuhi syarat materiil yang sangat ketat.

Berdasarkan Pasal 100 ayat (5) UU No. 20/2025, penyidik memutuskan tidak menahan MS karena yang bersangkutan dinilai sangat kooperatif, tidak menunjukkan indikasi melarikan diri, serta telah memberikan jaminan tertulis.

“Penyidikan tetap berjalan meski tanpa penahanan karena syarat materiil untuk menahan tidak terpenuhi dan tersangka siap hadir kapan pun dibutuhkan,” pungkas AKP Yoyok. [koma/gim/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *