
Sumenep, Madura Expose- Dalam pusaran dilema kontemporer, di mana kemajuan dan teknologi berpacu kencang, kerap kali kita dihadapkan pada persimpangan fatwa yang membutuhkan penalaran mendalam. Salah satunya adalah isu rokok ilegal, sebuah komoditas yang secara kasat mata tampak sama, namun menyimpan kompleksitas hukum yang menarik untuk diurai, terutama dalam kacamata syariat Islam.
Keputusan Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep memberikan pencerahan yang jernih: jual beli rokok ilegal, sah secara akad, namun haram secara praktik. Sebuah paradoks yang menuntut kita untuk menukik lebih dalam ke substansi hukum Islam.
Paradoks Akad: Sah di Permukaan, Keruh di Esensi
Dalam khazanah fikih Islam, transaksi jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan: adanya penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, dan ijab kabul. Pada rokok ilegal, elemen-elemen ini terpenuhi. Artinya, dari perspektif formalitas transaksi, tidak ada cacat yang membatalkan akadnya. Ini adalah poin krusial yang seringkali menjadi argumen bagi mereka yang merasa bahwa jual beli rokok ilegal tidak bermasalah. Namun, Islam, sebagai agama yang komprehensif, tidak hanya melihat pada permukaan. Ada dimensi yang lebih luas, yaitu dampak dan kemaslahatan.
Jurang Keharaman: Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Moral
Di sinilah letak perbedaan mendasar yang menjerumuskan rokok ilegal ke dalam kategori haram. PCNU Sumenep dengan tegas menyatakan bahwa meskipun akadnya sah, perbuatan jual beli rokok ilegal itu haram karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kewajiban cukai dan prosedur peredaran barang.
Mengapa pelanggaran hukum negara bisa berujung pada keharaman dalam Islam?
Islam sangat menjunjung tinggi prinsip ketaatan kepada ulil amri (pemimpin atau pemerintah). Selama kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariat, tidak menimbulkan kemudaratan yang nyata, serta bertujuan untuk kemaslahatan umum, maka menaatinya adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ” Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59)
Kebijakan pemerintah terkait cukai dan peredaran rokok memiliki tujuan maslahat yang besar. Cukai yang dikumpulkan adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menghindari pembayaran cukai melalui peredaran rokok ilegal, kita secara langsung:
- Merugikan Negara: Menciutkan potensi pemasukan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
- Merusak Keadilan Ekonomi: Menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal yang patuh.
- Mengabaikan Ketentuan Bersama: Melemahkan otoritas pemerintah dalam mengatur dan menjaga ketertiban.
PCNU Sumenep secara spesifik menggarisbawahi kriteria aturan pemerintah yang wajib ditaati: tidak haram, mengandung unsur maslahat, tidak menimbulkan fitnah, dan bukan semata-mata tentang penguasaan harta. Aturan tentang cukai rokok ilegal jelas memenuhi kriteria ini.
Pilihan Bijak di Persimpangan Fatwa
Fatwa PCNU Sumenep ini bukan sekadar larangan sepihak, melainkan sebuah panduan komprehensif yang mengajak kita untuk berpikir lebih jauh dari sekadar formalitas akad. Ia mengingatkan kita bahwa keberkahan dan kehalalan rezeki tidak hanya ditentukan oleh sahnya transaksi, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan yang membawa kemaslahatan bagi umat.
Memilih untuk menjauhi rokok ilegal berarti kita turut berkontribusi pada pembangunan negara, menjaga keadilan, dan menghindarkan diri dari jerat perbuatan yang mendatangkan kemudaratan. Ini adalah manifestasi ketaatan kita kepada Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri, demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan berlimpah keberkahan.
Wallahu a’lam bishawab.

![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)
