Fatwa Haram Rokok Ilegal: Merajut Ketaatan di Persimpangan Hukum dan Moral

Terbit: 11 Agustus 2025 | 17:40 WIB

Sumenep, Madura Expose- Dalam pusaran dilema kontemporer, di mana kemajuan dan teknologi berpacu kencang, kerap kali kita dihadapkan pada persimpangan fatwa yang membutuhkan penalaran mendalam. Salah satunya adalah isu rokok ilegal, sebuah komoditas yang secara kasat mata tampak sama, namun menyimpan kompleksitas hukum yang menarik untuk diurai, terutama dalam kacamata syariat Islam.

Keputusan Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep memberikan pencerahan yang jernih: jual beli rokok ilegal, sah secara akad, namun haram secara praktik. Sebuah paradoks yang menuntut kita untuk menukik lebih dalam ke substansi hukum Islam.

Paradoks Akad: Sah di Permukaan, Keruh di Esensi

Dalam khazanah fikih Islam, transaksi jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan: adanya penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, dan ijab kabul. Pada rokok ilegal, elemen-elemen ini terpenuhi. Artinya, dari perspektif formalitas transaksi, tidak ada cacat yang membatalkan akadnya. Ini adalah poin krusial yang seringkali menjadi argumen bagi mereka yang merasa bahwa jual beli rokok ilegal tidak bermasalah. Namun, Islam, sebagai agama yang komprehensif, tidak hanya melihat pada permukaan. Ada dimensi yang lebih luas, yaitu dampak dan kemaslahatan.

Jurang Keharaman: Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Moral

Di sinilah letak perbedaan mendasar yang menjerumuskan rokok ilegal ke dalam kategori haram. PCNU Sumenep dengan tegas menyatakan bahwa meskipun akadnya sah, perbuatan jual beli rokok ilegal itu haram karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kewajiban cukai dan prosedur peredaran barang.

Mengapa pelanggaran hukum negara bisa berujung pada keharaman dalam Islam?

Islam sangat menjunjung tinggi prinsip ketaatan kepada ulil amri (pemimpin atau pemerintah). Selama kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariat, tidak menimbulkan kemudaratan yang nyata, serta bertujuan untuk kemaslahatan umum, maka menaatinya adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ” Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59)

Kebijakan pemerintah terkait cukai dan peredaran rokok memiliki tujuan maslahat yang besar. Cukai yang dikumpulkan adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menghindari pembayaran cukai melalui peredaran rokok ilegal, kita secara langsung:

  • Merugikan Negara: Menciutkan potensi pemasukan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
  • Merusak Keadilan Ekonomi: Menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal yang patuh.
  • Mengabaikan Ketentuan Bersama: Melemahkan otoritas pemerintah dalam mengatur dan menjaga ketertiban.

PCNU Sumenep secara spesifik menggarisbawahi kriteria aturan pemerintah yang wajib ditaati: tidak haram, mengandung unsur maslahat, tidak menimbulkan fitnah, dan bukan semata-mata tentang penguasaan harta. Aturan tentang cukai rokok ilegal jelas memenuhi kriteria ini.

Pilihan Bijak di Persimpangan Fatwa

Fatwa PCNU Sumenep ini bukan sekadar larangan sepihak, melainkan sebuah panduan komprehensif yang mengajak kita untuk berpikir lebih jauh dari sekadar formalitas akad. Ia mengingatkan kita bahwa keberkahan dan kehalalan rezeki tidak hanya ditentukan oleh sahnya transaksi, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan yang membawa kemaslahatan bagi umat.

Memilih untuk menjauhi rokok ilegal berarti kita turut berkontribusi pada pembangunan negara, menjaga keadilan, dan menghindarkan diri dari jerat perbuatan yang mendatangkan kemudaratan. Ini adalah manifestasi ketaatan kita kepada Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri, demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan berlimpah keberkahan.

Wallahu a’lam bishawab.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *