12 Pabrik Rokok Madura digulung Bea Cukai

Terbit: 26 Maret 2016 | 20:35 WIB

MADURA EXPOSE—Maraknya perusahaan rokok di Madura yang tidak membeli pita cukai, terpakasa berurusan dengan pihak Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Madura yang menerapkan sanksi berupa pencabutan ijin operasional mereka.

Informasi dari KPBC Madura menyebutkan, pihaknya terapksa menerapkan sanksi tersebut karena puluhan pabrik rokok disinyalir tidak membeli cukai dan sebagian lain tidak berproduksi selama satu tahun lebih.

“Aturannya memang begitu, kalau tidak berproduksi selama satu tahun, ijinnya kami cabut”, terang Sholehudin, Kepala KPBC Madura kepada awak media.

Untuk saat ini, lanjut Sholeh, ada 12 Pabrik rokok yang kena sanksi tegas berupa pencabutan ijin operasional oleh pihak Bea Cukai. Pihaknya mengaku prihatin dengan banyaknya perusahaan yang belum memenuhi aturan yang ada. Itu terbukti, dari 48 perusahaan rokok yang ada di Pulau Madura, terdapat 12 pabrik yang dinyatakan tidak layak hingga idzin usahanya dicabut.

“Dengan dicabutnya idzin operasi 12 perusahan rokok, sekarang tinggal 36 pabrik rokok kecil. Dan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar akan dikenakan denda administrasi denda sebesar Rp 25 juta”, pungkasnya. [*/dbs/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *