Penjualan Daging Babi di Swalayan ABC Nodai Citra Pamekasan

Terbit: 10 Maret 2016 | 21:01 WIB

MADURA EXPOSE- Kabar daging babi yang dijual di swalayan ABC Pamekasan, membuat beberapa pihak ikut berkomentar. Elman, Aktivis Muda ini menilai aturan pemerintah Pamekasan berjalan mundur. (10/03)

Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi pukulan telak bagi segenap pemerintah Kabupaten Pamekasan, Baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Elman juga menyayangkan keterlambatan pemerintah dalam membuat perda. pemerintah pamekasan justru bertindak setelah terjadinya masalah. “Isu daging babi itu kan sebenarnya sudah lama terdengar di daerah lain. Jadi, pemerintah harusnya lebih jeli dan membuat regulasi di awal” imbuhnya.

Ia menambahkan jika Regulasi Semacam Peraturan Daerah terkait penjualan daging babi justru dibahas saat muncul masalah maka dapat disimpulkan berarti pemerintah Pamekasan justru berjalan mundur. “Kalau diawal sudah dibuat regulasi kan bisa langsung di tindak tegas” lanjutnya.

Pamekasan yang mempunyai julukan kota pendidikan dan gerbang salam seolah tercemar oleh kasus penjualan daging babi di Swalayan ABC. “Jadi perda di Pamekasan harus sesuai dengan syariat.” Ujarnya.

Sementara itu, anggota Legislatif Pamekasan juga ikut berkomentar. Anwari Kholil misalnya mengatakan, Kasus beredarnya Penjualan Daging Babi di Kota Gerbang sal mn perlu diusut hingga Tuntas agar pelaku jera.

“Ini pasti ada pelanggaran Hukum. Pasti ada. Kita akan cek lagi nantinya.” Tegas Politisi PKS saat disinggung apakah ada masalah hukum akan persoalan tersebut.

Hal senada disampaikan Ismail, S.HI. Ketua Komisi 1 ini menjelaskan perlu adanya penertiban kepada penjual daging Babi di Kota Gerbang Salam. “Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Perlu melakukan Swiping ke pertokoan di Pamekasan.” Ujar Politisi Demokrat Ini.

Ismail Menambahkan, meskipun secara Undang – undang tidak ada aturan yang mengikat, akan tetapi secara kultur hal itu salah. “Seharusnya jangan jangan diperjualbelikan belikan secara terbuka. Dan, kami merasa perlu ada regulasi Khusus atau undang – undang yang mengatur pelarangan terkait Produk halal.” Jelas Ismail.

[ADD/FER]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

    Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *