Polres Sumenep Didemo, Aktivis Protes Laporan Tandingan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Terbit: 29 Desember 2025 | 22:23 WIB

SUMENEP – Keadilan bagi anak di bawah umur kembali diuji. Aliansi masyarakat, aktivis perlindungan perempuan, hingga keluarga korban turun ke jalan mengepung Mapolres Sumenep pada Senin (29/12/2025). Mereka membawa satu pesan tajam: Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk membungkam korban.

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap “Bunga” (bukan nama sebenarnya), remaja berusia 16 tahun, yang kini justru terjebak dalam pusaran laporan balik. Terduga pelaku, pria berinisial IW (23), tidak hanya menghadapi jeratan hukum pidana kekerasan seksual, tetapi justru balik melaporkan korban dan keluarganya dengan tudingan penganiayaan.

Paradoks Penegakan Hukum: Korban Menjadi Terlapor

Suasana di depan Mapolres memanas saat massa membentangkan poster bertuliskan “Polisi Bungkam, Korban Menderita” dan “Sumenep Darurat: Polisi Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual”. Kritik ini bukan tanpa alasan.

Laporan pencabulan (Nomor LP-B/301/VI/SPKT) yang diajukan keluarga korban sejak 23 Juni 2025 seolah terdistraksi oleh laporan tandingan (Nomor LP-B/303/VI/2025) yang masuk hanya berselang satu hari kemudian. Fenomena “laporan balik” ini dinilai aktivis sebagai strategi klasik pelaku kejahatan seksual untuk mengintimidasi korban agar mencabut laporannya.

“Ini sangat menyakitkan. Alih-alih fokus pada pemulihan dan perlindungan anak yang hancur masa depannya, keluarga kami justru dihantui status terlapor,” ujar Khairul Komari, perwakilan keluarga korban, dengan nada getir.

Ancaman UU TPKS dan Dugaan Kriminalisasi

Pendamping hukum korban, Kamarullah, mencium aroma kriminalisasi yang kental dalam kasus ini. Ia mengingatkan kepolisian bahwa semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seharusnya memberikan privilese perlindungan penuh kepada korban, bukan justru memberi ruang bagi upaya pembalikan fakta.

“Kami melihat ada ketimpangan perlakuan. Bagaimana mungkin perkara utama kekerasan anak belum tuntas, tapi aparat seolah memberi panggung pada laporan yang diduga dibuat untuk mengaburkan peristiwa utama?” tegas Kamarullah.

Ia mendesak agar Polres Sumenep segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan penganiayaan tersebut jika tidak ditemukan bukti yang konkret, guna menghindari trauma ganda (secondary victimization) terhadap korban.

Respon Polisi: “Prosedur Tetap Berjalan”

Di hadapan massa, Kasi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, berupaya meredam suasana. Ia bersikeras bahwa polisi berada di posisi netral dan wajib menerima setiap laporan masyarakat.

“Hasil pemeriksaan awal ada indikasi penganiayaan, maka laporan tetap ditindaklanjuti. Namun, statusnya masih penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka,” dalih Asmuni. Ia menjanjikan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara transparan untuk memperjelas konstruksi hukum.

 [Tim/Red]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *