Kasus Pesangon DPRD Madura Jadi Target Kejari

Terbit: 17 Februari 2016 | 00:08 WIB

MADURA EXPOSE- Upaya penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi di tanah air patut diacungi jempol.

Berbagai kasus korupsi di Madura pun, yang selama ini terkesan membusuk, pelan-pelan mulai dilakukan pengembangan, seperti yang terjadi pada dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sampang jilid II untuk priode 1999-2004.

Dalam proses pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah menahan sebanyak tujuh dari sembilan mantan anggota dewan yang diduga tersandung korupsi dana pesangon.

Tujuh orang yang ditahan Kejari Sampang tersebut, yakni KM Faidol, Kurdi Said,Moh Bakir, Mubarok,Umar Faruk, Asadullah, Jumal M Dawi dan Sudarmadji. Sedang dua mantan dewan lainnya, yakni KH.Abdul Qowi yang tengah menjalankan ibadah umroh dan Agus Sudiharjo yang dikabarkan telah meninggal dunia.

Sementara Kurdi Said dan KM Faidol yang hendak diwawancarai wartawan usai diperiksa Kejari memilih kabur. Dua tersangka ini masih dalam upaya penjemputan pihak penegak hukum.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto bilang, penahanan tujuh tersangka dugaan korupsi dana pesangon ini sebagai upaya mempercepat proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Semua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB sebagai upaya mempercepat upaya penyidikan”, terangnya kepada awak media.

Penahanan ke sembilan tersangka ini mendapat reaksi keras dari kuasa hukum mereka, yakni Agus Adi Susanto. Dirinya mengaku sangat kecewa atas penahanan kliennya oleh pihak Kejari.

“Kami kecewa karena hasil audit terakhir dari BPKP itu tidak ditemukan kerugian negara”, ungkpanya.

[KORAN EXPOSE]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *