
Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta yang dikoordinatori oleh Lintar Fauzi melaporkan empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 13 Oktober 2015. “Kami melihat adanya sebuah kejanggalan dalam sidang putusan MK terkait kewenangan Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama,” ujar Lintar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 14 Oktober 2015.
Lintar berujar, dalam persidangan tersebut terdapat konflik kepentingan antara pemohon, dalam hal ini Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dengan tiga orang hakim yang berasal dari Mahkamah Agung (MA), yakni Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman.
“Dalam AD/ART IKAHI, hakim MA termasuk ke dalam keanggotaan IKAHI sehingga kami melihat adanya conflict of interest di sini,” ujar Lintar. Sedangkan itu, Ketua MK, Arief Hidayat, dilaporkan karena diduga membiarkan konflik kepentingan tersebut terjadi.
Menurut Lintar, dirinya sudah menyampaikan secara lisan dalam persidangan akan adanya kejanggalan tersebut. Akan tetapi, majelis hakim tidak mengindahkan hal tersebut. “Padahal, para hakim ini telah melanggar Pasal 17 Ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Lintar.
Menurut dia, Pasal 17 Ayat 5 menyatakan seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. “Selain itu, dalam Pasal 17 Ayat 6 dikatakan bahwa jika hakim yang bersangkutan tidak mundur dalam persidangan, hakim tersebut bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana serta putusan akan batal demi hukum,” kata Lintar.
Lintar mengatakan hanya melaksanakan perintah undang-undang untuk mencapai kepastian hukum. “Bukan karena ada dendam. Kami sebagai mahasiswa merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut karena jika penyeleksian hakim tidak melibatkan Komisi Yudisial, maka akan terkesan tertutup,” ucap Lintar. Dia mencontohkan, pada penyeleksian hakim industrial yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung tidak melakukan sosialiasi kepada publik.
Pada 7 Oktober 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan IKAHI untuk tidak memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama dan dikembalikan ke Mahkamah Agung. Proses seleksi pengangkatan hakim baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ANGELINA ANJAR SAWITRI



![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)
