MaduraExpose.com- Sebanyak 36 orang pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang memasuki masa pensiun tahun 2014 gagal pensiun.
Baca juga:270 Santri di Bangkalan Berebut Jadi Atlet Terbaik
“Semestinya mereka memasuki masa pensiun tahun 2014 ini, namun ada perpanjangan masa kerja hingga memasuki usia 60 tahun,” terang Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan, Arik Morvianto.
Ia menjelaskan, dari 36 PNS yang mengalami masa perpanjangan tahun ini, mereka semuanya merupakan pejabat eselon II.
“Perpanjangan itu sesuai UU aparatur sipil negara (ASN), yang sebelumnya usia pensiun PNS 56 tahun, menjadi 60 tahun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, secara tegas dalam pasal 87 ayat (1) c dan pasal 90 Undang-undang no 5 tahun 2014. Perubahan usia pensiun disesuaikan dengan Surat Kepala BKN bernomor 30/V.7-3/99 yang dirilis beberapa waktu lalu.
“UU itu sudah diberlakukan. Sebab, ini merupakan amanah dari Undang-undang ASN dan masa pensiun mereka tertunda hingga 4 tahun ke depan,” pungkasnya. [Ift/ser]