36 Pejabat Pemkab Bangkalan Gagal Pensiun

Terbit: 21 September 2014 | 18:25 WIB

MaduraExpose.com- Sebanyak 36 orang pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang memasuki masa pensiun tahun 2014 gagal pensiun.

Baca juga:270 Santri di Bangkalan Berebut Jadi Atlet Terbaik

“Semestinya mereka memasuki masa pensiun tahun 2014 ini, namun ada perpanjangan masa kerja hingga memasuki usia 60 tahun,” terang Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan, Arik Morvianto.

Ia menjelaskan, dari 36 PNS yang mengalami masa perpanjangan tahun ini, mereka semuanya merupakan pejabat eselon II.

“Perpanjangan itu sesuai UU aparatur sipil negara (ASN), yang sebelumnya usia pensiun PNS 56 tahun, menjadi 60 tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, secara tegas dalam pasal 87 ayat (1) c dan pasal 90 Undang-undang no 5 tahun 2014. Perubahan usia pensiun disesuaikan dengan Surat Kepala BKN bernomor 30/V.7-3/99 yang dirilis beberapa waktu lalu.

“UU itu sudah diberlakukan. Sebab, ini merupakan amanah dari Undang-undang ASN dan masa pensiun mereka tertunda hingga 4 tahun ke depan,” pungkasnya. [Ift/ser]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *