MaduraExpose.com–Dua Warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding ditangkap tim Reskoba Polres Sumenep karena diduga menggelar pesta sabu disebuah rumah kosong, Minggu 28Juli 2019.
Informasi yang bersumber dari rilis Kasubag Humas Polres Sumenep menyebutkan dua tersangka tersebut diketahui bernama MOH. Hendri dan Luthfi Zain, kedua merupakan warga
Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“TKP dalam kamar disebuah rumah kosong DusunTenonan Barat”, demikian Kasubag Humas Polres Sumenep, Senin 29 Juli 2019.
Usai melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor, petugas berhasil menemukan barang bukti diatas lantai berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berikut seperangkat alat hisap lengkap dengan 1 (satu) buah korek api gas.
“Setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(fer)