Madura Expose.— Meski hasil rekapitulasi sudah selesai dilakukan oleh pihak KPU Sumenep, namun saki pasangan saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Zainal Abidin-Dewi Khalifah menolak membubuhkan tanda tangan.
“Kami menolak meneken hasil rekapitulasi suara di KPU dengan melihat fakta di 136 TPS bermasalah”, terang Situ Nur Asiyah, saksi paslon nomor urut 2 kepada awak media di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis Malam (17/12/2015).
Menurutnya, jauh hari sebelum rekapitulasi tingkat KPU digelar, pihak paslon 2 sudah mengajukan keberatan dan menyampaikan hasil temuan di 136 TPS yang terindikasi kuat terjadi kecurangan masif dan terstruktur.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penghitungan di KPU Sumenep, paslon nomor urut 1, Busyro Karim-Ahmad Fauzi mengantongi perolehan suara sebanyak 301.887 dan paslon 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah memperoleh dukungan 291.779 suara.
[hadi/fer]