103 hari Ditahan Polisi, Sri Bintang Pamungkas Berencana Gugat Kapolri

Terbit: 24 Maret 2017 | 00:22 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Meski penahanannya sudah ditangguhkan kepolisian, Sri Bintang Pamungkas (SBP) terus mempersoalkan proses hukum yang dialaminya.

“Yang jelas, saya merasa dirugikan. Seluruhnya kriminalisasi,” kata SBP di Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49, Jalan Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

Menurutnya, pasal-pasal dugaan makar yang dipakai untuk menjeratnya tidak dapat dibuktikan oleh penyidik. Alhasil, berkas perkara kasus hanya bolak-balik antara Polda dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Sri Bintang merasa dirugikan, selama 103 hari penahanan ia tidak bisa berkumpul dengan keluarga, bahkan terpaksa membuat soal ujian untuk mahasiswanya di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dari dalam penjara.

“Sebetulnya kan Polri boleh memanggil tersangka atau saksi berkali-kali tanpa harus menahan satu orang pun. Kalau menahan itu berarti melanggar HAM,” tegas eks tahanan politik Orde Baru ini.

Berangkat dari semua yang ia alami, SBP bermimpi menggaet pengacara kaliber internasional untuk menggugat institusi Polri dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Saya sudah pasang iklan, cari ahli hukum internasional. Untuk menggugat, antara lain ganti rugi. Itu diatur dalam KUHAP, hak kita. Soal gugatannya, nanti ada poin-poinnya, satu, dua, tiga. Termasuk (gugat) Kapolri. Ya, kalau Kapolri tidak kasih (perintah) ke Kapolda, (kasusnya) enggak akan jalan. Dugaan saya begitu,” jelas Sri Bintang.
‎
Aktivis berusia 71 tahun asal Tulungagung itu juga akan berkoordinasi dengan tujuh tersangka lain di kasus serupa terkait rencana melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan institusinya.

“Kalau mereka (tujuh tersangka lain) tidak mau, ya saya jalan sendiri,” ucapnya.

Total ada 11 orang yang diamankan Polda Metro Jaya jelang aksi Bela Islam Jilid III atau Aksi Damai 212, tanggal 2 Desember 2016.

Delapan tersangka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 108 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Selain SBP, tujuh lainnya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Eko, Adityawarman, Firza Husein, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra.

Satu tersangka terjerat kasus penodaan atas simbol negara, yaitu Ahmad Dhani. Serta dua bersaudara ditangkap atas kasus dugaan hate speech, Jamran dan Rizal Kobar. Dua nama terakhir dijerat pasal lain yang terkait UU ITE dan dugaan suap. [ald]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Fitur Simulasi Interaktif Google Gemini Meluncur, Pembaca Madura Expose Makin Canggih!

Terbit: 12 April 2026 | 23:00 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Dunia kecerdasan buatan (AI) kembali diguncang dengan inovasi terbaru dari Google Gemini. Fitur bertajuk Interactive Simulations resmi diperkenalkan ke publik,…

Kritik dari Trunojoyo: Menelisik Kembali Pesan Kapolri Soal Disiplin Aparat di Madura

Terbit: 22 Maret 2026 | 03:32 WIB SUMENEP – Pentingnya sinergi dan manajemen internal dalam organisasi kepolisian menjadi sorotan utama dalam dokumentasi digital Madura Expose. Melalui ulasan mengenai respon Kapolri…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *