Merubah Paradigma Industri Hulu Migas untuk Kemakmuran Rakyat

Terbit: 22 Juni 2016 | 02:45 WIB

Dilanjutkan dengan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Tenaga Kerja yangmengutamakan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi dan mengutamakan TKI. SKK Migas membuat aturan ketat terkait dengan pengunaan TKA oleh Kontraktor KKS yang dibatasi hanya pada disiplin yang ketersediaan TKI masih terbatas. Apalagi, sejak 2008 penggunaan TKI dapat dipertahankan pada kisaran 96% dari total tenaga kerja permanen. Ditambah lagi, SKK Migas mendorong Kontraktor KKS meningkatkan kompetensi TKI melalui program penugasan internasional seperti program Technical Development Exchange (TDE).
1426451778172840626

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *