Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setkab Sumenep, Moh.Ramli melalui MaduraExpose.com menyampaikan keterangan mengenai jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2014 di Kabupaten Sumenep sebagai berikut:
Dasar pelaksanaan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Perartuan Pmerintahan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa
3. Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pedoman pencalonan,
pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian
kepala desa
4. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sumenep Nomor: 8 Tahun 2014
5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 14 Tahun 2014 tentang
pedoman pemberian bantuan keuangan biaya pemilihan kepala
desa yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sumenep
HAL TEKNIS LAIN DAN ADMINISTRATIF YANG SIFATNYA BARU DAN BUTUH PERHATIAN ANATARA LAIN:
1. Biaya dibebankan kepada APBD dalam bentuk bantuan keuangan
Kepada Panitia.
2. Kepala Desa yang menjabat dua kali masih bisa mencalonkan
diri lagi (3 kali masa jabatan)
3. Jumlah calon paling sedikit 2 dan paling banyak 5 orangt,
kalau lulus administrasi lebih dari 5 orang bakal calon
maka harus ada dukungan KTP asli dari pemilih yang masih
berlaku.
4. Calon terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak dan
atau melalui sebaran wilayah yang lebih luas, sehingga
kota dibuat per-masing-masing dusun.