
[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Law usulan pemerintahan Joko Widodo yang disahkan DPR RI pada Selasa (5/10) merupakan kejahatan serius terhadap konstitusi. Sebanyak 110 organisasi yang bergerak di pertanian rakyat di bawah KPA pun menyatakan sikap.
Menurut mereka, ada sepuluh masalah fundamental pelanggaran konstitusi dalam Undang-undang Omnibus Law. KPA pun menyatakan 5 Oktober 2020 menjadi Hari Kejahatan Terhadap Konstitusi.
“Landasan hukum membangun sistem ekonomi-politik ultraneoliberal di Republik Indonesia telah paripurna. Meski publik luas menyatakan penolakannya, dalam tempo sesingkat-singkatnya hanya delapan bulan sejak presiden menyerahkan Draft RUU Cipta Kerja kepada DPR, akhirnya mayoritas fraksi menyepakati lahirnya UU Cipta Kerja,” Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/10).
Dia melanjutkan, gerbang kapitalisme agraria resmi dibuka lebih lebar oleh pemerintah setelah mengantongi izin formal dari DPR RI. Kedaulatan agraria rakyat dan bangsa resmi dipangkas. Karena itu, 5 Oktober 2020 menjadi Hari Kejahatan Terhadap Konstitusi oleh DPR RI yang seharusnya menjadi penjaga dan penegak konstitusi.
Sebanyak 79 UU dan 186 pasal rampung dibahas. DPR RI menutup mata dan telinganya dengan tetap maraton secepat kilat merumuskan landasan hukum bagi kemudahan berbisnis badan-badan usaha melalui UU Omnibus Law. Mulusnya proses di DPR tidaklah mengherankan karena mayoritas Anggota DPR adalah pengusaha, pemilik modal atau pejabat teras dari badan-badan usaha negara atau swasta.
Berdasarkan naskah RUU Omnibus Law final yang diterima KPA per 5 Oktober 2020, dapat dilihat orientasi ideologi ekonomi-politik yang terkandung dalam UU tidak berubah.
Disahkannya UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan proses kepada investor dan badan usaha raksasa sehingga lebih mudah merampas tanah rakyat, menghancurkan pertanian rakyat, merusak lingkungan dan memenjarakan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.(tan/jpnn)
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]





![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)