Sumenep, MaduraExpose.com— Aksi unjuk rasa FMPK di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (21/10) kemarin mengusung tiga tuntutan utama.
Tuntutan itu disampaikan langsung oleh Korlap Aksi FMPK, Tolak Amir,SH didepan pejabat Kejari yang dikawal puluhan personel kepolisian.
Tolak Amir menyampaikan tiga tuntutan sekaligus deadline selama 5 X 24 Jam, namun jika hal itu diabaikan, pihaknya mengancam akan melakukan pelaporan resmi.
Pihaknya tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga memberikan batas waktu yang tegas. Tiga tuntutan utama mereka menjadi penekanan keras yang harus disikapi serius oleh Kejari Sumenep. Berikut 3 tuntutan FMPK:
- Tuntaskan Penyidikan Secara Profesional dan Transparan: Menuntut agar Kejari Sumenep segera menuntaskan penyidikan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas. Publik berhak tahu perkembangan kasus yang menyangkut uang rakyat ini.
- Segera Tetapkan Tersangka Eks Komisioner KPU 2024: Mendesak agar Kejari Sumenep segera menetapkan tersangka, khususnya oknum-oknum eks Komisioner KPU tahun 2024 yang diduga kuat menjadi otak di balik dugaan korupsi pengadaan logistik ini, serta pihak-pihak terkait lainnya tanpa tebang pilih.
- Ancaman Laporan Kinerja dalam 5×24 Jam: Paling krusial, FMPK memberikan batas waktu 3×24 jam bagi Kejari Sumenep untuk menetapkan tersangka. Jika batas waktu ini terlampaui, FMPK mengancam akan menempuh jalur pengaduan resmi terhadap kinerja penyidik kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung RI), dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI), bahkan dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, Tolak Amir menyampaikan desakan untuk Extraordinary Action. Pihaknya memastikan, sncaman pelaporan yang disampaikan didepan Kejari Sumnep bukanlah gertakan semata.
“ Ini adalah desakan moral dan politik yang sah dari elemen mahasiswa untuk memicu extraordinary action dalam menghadapi extraordinary crime. Kejaksaan, sebagai garda terdepan penegakan hukum, tidak boleh berlindung di balik alasan prosedural yang terkesan mengulur waktu”. Imuh Tolak Amir menegaskan.
Tolak Amir mempertanyakan, jika bukti-bukti telah dikumpulkan oleh Penyidik Kejaksaan , termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan lokasi, maka menurutnya, penundaan penetapan tersangka hanya akan menimbulkan pertanyaan besar di benak publik,
“Siapa yang dilindungi?,” tandasnya.
Korlap Aksi FMPK menambahkan, bahwa tuntutan FMPK merupakan cerminan dari kegelisahan masyarakat Sumenep yang merindukan penegakan hukum yang cepat, tegas, dan berkeadilan.
“Untuk itu, Kejari Sumenep harus menjawab tantangan ini dengan penetapan tersangka secepatnya. Kegagalan dalam merespons tuntutan ini dalam batas waktu yang diberikan akan menodai citra institusi kejaksaan dan mempertebal skeptisisme publik bahwa penegakan hukum di Kota Keris ini masih rentan terhadap intervensi atau tarik ulur kepentingan”. Sindirnya pedas.
Aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum Inija Sumenep memambahkan, integritas Pemilu 2024 di Sumenep dipertaruhkan. Kejari Sumenep memiliki kewajiban sejarah untuk menuntaskan kasus ini, membuktikan bahwa hukum tajam ke atas, dan bahwa korupsi di daerah tidak akan pernah diberi ruang untuk bernapas.
“Untuk itu FMPK memberikan batas waktu 5×24 jam bagi Kejari Sumenep untuk menetapkan tersangka. Jika batas waktu ini terlampaui, kami akan menempuh jalur pengaduan resmi terhadap kinerja penyidik kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Jamwas Kejagung RI, dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI), dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia”. Pungkas Tolak Amir.
[lis/dbs/gim/fer]

















