Scroll untuk baca artikel
Headline NewsSUMENEP EXPOSE

Duh! Tanggal Penetapan Status DPO H Sugianto Berbarengan Dengan Penyerangan Rumah Sulaisi Penasihat Hukumnya

Avatar photo
1499
×

Duh! Tanggal Penetapan Status DPO H Sugianto Berbarengan Dengan Penyerangan Rumah Sulaisi Penasihat Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Maduraexpose.com– Kediaman Sulaisi Abdurrazaq Penasehat Hukum H.Sugianto Direktur PT SMIP di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diserang bahan peledak oleh orang tak dikenal (OTD) pada dinihari, Senin 29 Januari 2024.

Sementara di tingkat Penyidikan, penetapan status DPO terhdap H. Sugianto Direktur PT SMIP Sumenep dinilai agak tertutup terhadap kalangan wartawan yang memburu kasus tersebut.

Pasalnya, tersangka ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka atas dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa dengan kerugian negara mencapai Rp. 114 Miliar.


Menariknya, tanggal penetapan status DPO terhadap Direktur PT SMIP berbarengan dengan hari terjadinya penyerangan teror bahan peledak di rumah Sulaisi Abdurrazaq yang merupakan salah satu Tim Penasihat Hukum H.Sugianto, yakni tanggal 29 Januari 2024.

Mengutip laman detiknews.id, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan penetapan tersangka H. Sugianto sebagai DPO pada Senin, tanggal 29 Januari 2024.

“Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik yang sudah beberapa kali mangkir tanpa adanya pemberitahuan yang jelas”, katanya dilansir detiknews.id pada Jum’at 02 Februari 2024.

Sementara Sulaisi Abdurrazaq dikonfirmasi media ini baru-baru ini belum memperoleh klarifikasi tentang statsu DPO terhadap kliennya HS alias H. Sugianto, Direktur PT SMIP.

“Telat” demikian Sulaisi Abdurrazaq merespon upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.

Hasil penelusuran media ini, ada sejumlah media yang telah menurunkan laporannya terkait status DPO H. Sugianto. Menyadur dari sumber detiknews.id merilis keterangan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan yang membenarkan penetapan tersangka H. Sugianto sebagai DPO pada Senin, 29 Januari 2024.

Rumah Penasehat Hukum H. Sugianto “Diteror” Bahan Peledak
Kediaman Sulaisi Abdurrazaq diduga mendapat teror bahan peeldak dari orang tidak dikenal (OTD) pada Senin 29 Januar 2024.

Akibat lemparan bahan peledak kerumah Panasihat Hukum H. Sugianto tersebut, satu unit sepeda motor dirumah Sulaisi Abdurrazaq sempat terbakar. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari. Saat itu iparnya mendengar suara ledakan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kebakaran. Dalam kejadian itu Tim Labfor Polda Jawa Timur diturunkan untuk proses penyelidikan.

“Penyebab kebakaran kita masih lakukan penyelidikan. Tim Resmob Polres Sumenep dan tim dari Polda Jawa Timur sudah turun untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti kepada wartawan.

Hingga dua minggu berselang sejak terjadinya peristiwa pelemparan bahan peledak kerumah Sulaisi Abdurrazaq beberapa waktu lalu, hingga saat ini, belum ada satupun pelaku yang berhasil diamankan.

Terbaru, AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep dikonfirmasi terkait kepemilikan speda motor korban, dan kemungkinan adanya otak pelaku dibalik penyerangan kerumah Sulaisi Abdurrazaq tersebut, AKP Widiarti hanya menjawab secara normatif saja.

“Tim Jatanras Polda Jatim sudah turun juga Mas,” [dbs/tim/fer]