SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menghadapi tantangan keras dari aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) terkait lambatnya penetapan tersangka dugaan korupsi logistik Pemilu KPU Sumenep 2024. Menjawab desakan tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan proses hukum dan mengumumkan tersangka “secepatnya.”
Aksi unjuk rasa FMPK yang digelar di depan Kantor Kejari Sumenep pada Selasa, 21 Oktober 2025, berlangsung tegang namun tertib. Korlap Aksi FMPK, Tolak Amir, S.H., secara langsung berhadapan dengan perwakilan Kejaksaan dan mengajukan pertanyaan krusial di depan kerumunan massa:
“Sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan, kapan Kejari akan mengumumkan para tersangka?” tanya Tolak Amir, S.H.
Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Boby Ardirizka, yang saat itu mengenakan masker warna hitam.
“Kita lakukan secepatnya,” jawab Boby Ardirizka.
Jawaban singkat Kasi Pidsus tersebut menjadi respons resmi Kejaksaan atas desakan publik, meskipun tidak memberikan tanggal pasti, mengindikasikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Ultimatum FMPK: Tiga Tuntutan Mendesak dengan Deadline 5×24 Jam
FMPK tidak hanya sekadar melayangkan pertanyaan, tetapi juga menyerahkan ultimatum keras berupa tiga tuntutan utama yang wajib disikapi serius oleh Kejari Sumenep dalam batas waktu yang sangat singkat.
Aksi yang dikawal ketat oleh puluhan personel kepolisian tersebut, menjadi arena bagi Tolak Amir untuk menyampaikan batas waktu yang tegas, dengan ancaman akan menempuh jalur pelaporan resmi jika tuntutan diabaikan. Berikut adalah tiga poin utama tuntutan FMPK:
- Tuntaskan Penyidikan Secara Profesional dan Transparan: Menuntut Kejari Sumenep menuntaskan penyidikan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas, memastikan publik mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus uang rakyat ini.
- Segera Tetapkan Tersangka Eks Komisioner KPU 2024: Mendesak penetapan tersangka, khususnya oknum eks Komisioner KPU tahun 2024 yang diduga kuat menjadi otak dugaan korupsi pengadaan logistik, serta pihak-pihak terkait lainnya tanpa pandang bulu.
- Ancaman Laporan Kinerja dalam 5×24 Jam: Paling krusial, FMPK memberikan batas waktu 5×24 jam bagi Kejari Sumenep untuk menetapkan tersangka. Jika batas waktu ini terlampaui, FMPK mengancam akan menempuh jalur pengaduan resmi terhadap kinerja penyidik kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung RI), dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI), bahkan dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia.
Desakan Extraordinary Action
Tolak Amir menegaskan bahwa ancaman pelaporan tersebut bukanlah gertakan semata. Pihaknya memandang penundaan penetapan tersangka akan menodai citra institusi dan menimbulkan skeptisisme publik.
“Ini adalah desakan moral dan politik yang sah dari elemen mahasiswa untuk memicu ‘extraordinary action’ dalam menghadapi ‘extraordinary crime’. Kejaksaan tidak boleh berlindung di balik alasan prosedural yang terkesan mengulur waktu,” tegasnya.
Tolak Amir mempertanyakan, jika bukti-bukti, pemeriksaan saksi, dan penggeledahan lokasi telah dikumpulkan penyidik, penundaan penetapan tersangka hanya akan memunculkan pertanyaan publik: “Siapa yang dilindungi?”
Aktivis mahasiswa dari Fakultas Hukum Unija Sumenep ini menambahkan, bahwa integritas Pemilu 2024 di Sumenep dipertaruhkan. Kegagalan Kejari Sumenep dalam merespons tuntutan ini dalam batas waktu yang diberikan akan mempertebal skeptisisme publik bahwa penegakan hukum di Kota Keris masih rentan terhadap adanya dugaan intervensi atau tarik ulur kepentingan.
FMPK menantikan realisasi jawaban “secepatnya” dari Kejari Sumenep, yang menjadi ujian bagi institusi penegak hukum tersebut untuk membuktikan bahwa hukum tajam ke atas dan berkeadilan.

















