Warga Sumenep Lapor Polisi Setelah Kepalanya Dipukul Tetangga

Terbit: 1 Agustus 2021 | 01:19 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hayati perempuan (50) warga Dusun Manding, Desa Manding Timur, kuasa hukum meminta Penyidik Polsek Manding profesional dalam menangani kasus tersebut.

Bahkan, kasus dugaan penganiayan yang di lakukan oleh RBT (terlapor) warga Desa Giring itu, berkeyakinan akan naik ke tahap penyidikan.

“Kami sebagai kuasa hukum pelapor Hayati, berharap Penyidik bertindak profesional,” kata Syaful Bahri, SH, Kuasa Hukum Hayati.

Pihkanya, menyatakan berkeyakinan laporan terkait penganiayaan terhadap kliennya bakal naik ke tingkat penyidikan.
“Pasti terlapor ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur pidananya,” ungkapnya.

Keyakinan Advokad yang berpenampilan kalem ini, dengan adanya dua alat bukti sah sebagai mana diatur pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni 1. Bukti visum et Repepertum (vet) dan Keterangan pelapor serta keterangan saksi.

“Keyakinan kami dengan dua alat bukti itu sudah cukup meyakinkan terhadap penyidik dan itu pasti.
dan sudah menanyakan kepada penyidik kelanjutan kasus itu.

“Saya sudah menanyakan kepada penyidik bahwa sekarang dalam tahap pemanggilan Terlapor,” Jawabnya.

Sementara, Kanitreskrim Polsek Manding Bripka Ony Rifal. A, SH membenarkan jika saat ini sudah melakukan tahapan pemanggilan saksi saksi, bahkan memanggil terlapor inisial RBT warga Giring dan inisial A.

“Saksi yang bersama dengan terlapor saat kejadian dan terlapor. Jum”at kemarin sudah, ini sekarang memanggil RBT dengan A,” tegasnya.

Sesuai Nomor STPL/09/YAN 2.5/IV/2021/Sumenep/SPKT Polsek Manding tertanggal 10 Juli 2021, Hayati (50) korban, datang ke kantor Polsek Manding melaporkan RBT diduga telah melakukan tidak pidana penganiayaan.

RBT (terlapor) Warga Desa Giring, diduga menganiaya terhadap wanita tua di rumah korban.

Saat peristiwa pemukulan terhadap Hayati itu, membicarakan AJ terkait utang piutang. Namun saat itu dirinya selesai cuci baju di sungai, sekira Pukul 8:00 Wib JD bersama RT (terlapor) datang ke rumahnya.

AJ menanyakan kepada korban “Kamu bicara apa kepada RBT”, karena tidak mengerti apa maksudnya, Hayati korban balik nanya ke RBT, Saya bicara apa?

Sehingga, tiba tangan RBT terlapor mendarat dengan pukulan tangannya keras ke kepala bagian muka Hayati, hingga mengalami pusing dan memar di dahi.

Sehingga, dengan peristiwa itu, sesuai undang undang tindak pidana penganiayan, terlapor terancam Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan.(*)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *