SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM—Diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial TA, Supriyadi alias Supriyanto (23) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi setelah dirinya ditangkap aparat kepolisian.
Supryadi yang merupakan warga Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep itu ditangkap dirumahnya sekitar pukul 16.oo kemarin.
Sebelum ditangkap, pria yang kerap mengenakan peci itu sempat dilaporkan oleh keluarga TA (inisial) yang mengaku sudah tidak perawan lagi setelah digauli terlapor. Hal itu mengacu kepada bukti Laporan yang diterima polisi pada 21 Juni 2017 dengan nomor Laporan Polisi LP/05/VI/2017/Jatim/Res Sumenep/Sek Sapudi.
Petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk melakukan visum kepada korban, Polsek Sapudi mengeluarkan Sprindik nomor : Sp- Sidik/101/VI/2017/Satreskrim, tertanggal 23 Juni 2017.
Korban yang tinggal di Dusun/Desa/Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi itu masih dibawah umur dan tercatat sebagai siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Informasi yang bersumber dari kepolisian menyebutkan, peristiwa pencabulan terjadi dirumah korban karena diancam pelaku.
“Saat dirumah korban, pelaku mengancam jika tidak dilayani nafsu syahwatnya”,
terang Suwardi, juru bicara dibagian Humas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. [Arb/fat]

















