Sampang (maduraexpose.com) – Dugaan kasus pengadaan bibit fiktif di tubuh Dinas Pertanian Sampang tahun 2013 terus bergulir. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menetapakan 3 orang tersangka yakni, Abd Wahed, Abdurahman dan Kepala Dinas Pertanian Agus Santoso.
Khusus Abd Wahed dan Abdurrahman sudah di tahan dan menjalani persidangan tipikor Surabaya. Sedangkan Kadispertan Agus Santoso sendiri masih status tersangka.
Saat maduraexpose konfirmasi kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wahyu Triantono SH di ketahui, jika hari ini Kadispertan Agus Santoso di panggil Kejari, namun yang bersangkutan belum hadir dan tidak ada pemberitahuan dari tersangka, Rabu (3/12/12).
” Ini panggilan yang pertama dan kalau tidak hadir akan di panggil lagi, sampai 3 kali panggilan, kalau 3 kali panggilan tidak hadir, akan di jemput paksa oleh Kejaksaan Negeri,” tutur Wahyu.
Wahyu menambahkan, Agus menjadi tersangka atas Pemeriksaan keterangan yang menjadi saksi dari Abd Wahed dan Abdurrahman dan Kejari Sampang menetapkan menjadi tersangka karena pejabat pengguna anggaran, dan di terancam di jerat dengan Pasal 2 dan 3 tentang UU Tipikor.
(ms/fer)