SUMENEP — Malam itu, kegelapan Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, menyembunyikan sebuah rahasia berbahaya. Sebuah kegiatan kriminal terencana, yang berpotensi memicu bencana, akhirnya terkuak di tangan Satreskrim Polres Sumenep.
Jajaran kepolisian mencatat satu lagi kemenangan dalam operasi senyap, menggulung tuntas sindikat—atau setidaknya individu—yang tanpa izin dan tanpa hak berani menyimpan, menguasai, bahkan meracik bahan peledak (handak) di jantung pemukiman warga.
INVESTIGASI CEPAT, PENANGKAPAN TEGAS
Skandal ini dimulai dari bisikan warga—informasi krusial yang menunjuk pada aktivitas mencurigakan di rumah seorang petani berinisial M (48). Informasi ini segera ditindaklanjuti. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 23 Oktober 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat.
Pukul 01.30 WIB dini hari, Kamis (23/10/2025), kegelapan malam menjadi saksi penggerebekan. Petugas, yang dipimpin langsung oleh pelapor, merangsek masuk ke rumah tersangka M. Bukan sekadar isapan jempol, kecurigaan itu terbukti.
Hasil penggeledahan mengejutkan. Rumah petani tersebut nyaris berfungsi sebagai laboratorium peracik handak rumahan. Petugas menyita serangkaian “senjata” tersembunyi dan peralatan aneh, termasuk:
- Beberapa sendok yang dibengkokkan (diduga kuat untuk mencampur bahan kimia).
- Gunting, obeng, dan palu.
- Sumbu peledak.
- Bubuk serbuk berwarna silver dengan total berat beberapa ons—indikasi kuat bahan dasar peledak.
- Timbangan, menunjukkan aktivitas peracikan yang presisi.
Seluruh barang bukti berbahaya ini segera diamankan, dan tersangka M langsung digelandang ke Mapolres Sumenep. Dia kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak—regulasi yang menargetkan tindakan kriminal paling serius.
KOMITMEN MELAWAN ANCAMAN TERSEMBUNYI
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti ketajaman insting dan kecepatan respons anggota di lapangan.
“Tindakan kepolisian ini adalah bentuk komitmen tegas Polres Sumenep dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman tersembunyi. Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya, berpotensi mengancam nyawa warga sipil. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mencium aroma aktivitas kriminal mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar AKP Widiarti, mewakili pimpinan.
Pengungkapan kasus ‘teror’ rumahan ini kembali menorehkan tinta emas bagi Polres Sumenep, membuktikan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kriminal yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan di wilayah ujung timur Madura ini. Penyelidikan terhadap motif dan kemungkinan jaringan M masih terus bergulir.

















