MADURA EXPOSE– Seorang perempuan berinisial SMU (30) yang mengalami keterbelakangan mental (tunagrahita) yang menjadi korban pemerkosaan empat orang pria benar-benar mengalami nasib yang sangat memperihatinkan. Betapa tidak, sejak dirinya diperkosa oleh para pelaku, tak ada satupun pelaku yang mahu bertanggung jawab hingga korban hamil dan melahirkan.
Anehnya lagi, dari informasi yang dihimpun awak media, keluarga korban telah melaporkan aksi pemerkosaan terhadap SMU tersebut kepda pihak berwajib melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada hari Jum’at, 4 Desember 2015 silam. Korban yang tinggal di Dusun Sambiroto, Desa Mlaten, Kecamatan Puri ini melaporkan telah disetubuhi empat pelaku hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Anehnya, para pelaku belum dibekuk petugas alias masih bebas berkeliaran.
Informasinya, dari pihak Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, Todjo Gasmono, A Shocib,dan Achmad Sudja’i. Ironisnya, kasus dengan Berkas Perkara Nomor : BP/08/2016/Reskrim yang sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto pada tanggal 30 April 2016. Diduga ada unsur kesengajaan dari pihak penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto yang tidak maksimal dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kecurigaan itu disampaikan Edy Yusep, Kuasa hukum korban dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mojokerto yang menengarai, bahwa belum ditahannya empat pelaku pemerkosaan terhadap perempuan yang mengalami keterbelakangan mental tersebut dinilai ada yang kurang tepat dari pihak Polres setempat yang tidak langsung melakukan penahanan terhadap seluruh pelaku.
” Sesuai yuridis MA, harusnya semua pelaku ditahan karena telah melakukan pemerkosaan hingga korban melahirkan. Perlakuan terhadap korban dengan keterbelakangan mental itu sama dengan pemerkosaan,” tandas Edy Yusep, Kuasa Hukum korban dari Posbakumadin saat berbincang dengan awak media.
Edy juga mengingatkan adanya keterangan psikolog yang menyebutkan adanya keterbelakangan mental pada korban pemerkosaan tersebut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 KUHP. Dan khusus bagi tersangka A Shocid, lanjut dia, penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Apalagi yang bersangkutan tinggal satu atap dengan korban, seharusnya melindungi bukan malah sebaliknya melakukan perbuatan bejat.
“Tersangka bisa diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun”, imbuhnya menadaskan.
Selain menyoroti pihak Kejari dan Polres Mojokerto, Edy juga menyemprot Pemkab Mojokerto, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) setempat yang dinilai masa bodoh, karena tidak melakukan pendampingan terhadap korban. Padahal menurut Edy, pihaknya sebagai kuasa hukum korban telah menyampaikan laporan.
“BPPKB sudah kami kirm surat dan mereka hanya menjenguk korban dirumahnya tanpa memberi bantuan apapun. Padahal BPPKB Mojokerto pnya lembaga konseling, kenapa tidak melakukan pendampingan terhadap korban,” pungkasnya. [dbs/bej/fer]