MADURA EXPOSE– Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Kabupaten Pamekasan, Mohammad Zakir, akhirnya Buka Suara terkait pembangunan Videotron yang dibangun di Pusat Kota Pamekasan.
Menurut Zakir, sapaan Akrabnya, menjelaskan, pembangunan Videotron pada prinsip awalnya untuk memperindah Kota dan juga dikomersilkan. Hanya saja, Hingga saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Pamekasan.
“Itu memang sudah dari awal diproyeksikan untuk keindahan kota kepentingan Komersil. Tapi, sekarang yang di arek lancor itu rencananya berubah untuk kepentingan Kantor.” Jelas Zakir.
“Sama halnya dengan seseorang menggunakan cincin, itu kan untuk mempercantik.”lanjutnya
Semua kantor, lanjut Zakir, bisa menggunakan fasilitas Videotron yang di selatan Arek Lancor. “Kodim, Pengadilan, Sekolah, dan semuanya bisa menggunakan.”
Disinggung melesetnya program Videotron yang di Arek lancor dari rencana awal, Zakir berdalih, hal itu dilakukan karena terbentur dengan aturan.
“Rencana awalnya memang begitu, tapi saya kan tidak tau. Ternyata, dilingkungan itu, lingkungan hijau. Setelah saya tanya-tanya, ternyata tidak dibolehkan.” Terang Zakir kepada Maduraexpose.com langsung saat ditemui di kantornya.
Maduraexpose.com mencoba menanyakan lebih jauh, apakah pembangunan Videotron yang menggunakan dana APBD itu, kemudian berubah dari rencana awal tidak masuk pada kategori melawan Hukum karena amanat Perda?, Zakir menjelaskan, Perda untuk dikomersilkan atau tidak untuk program itu memang masih belum ada.
“Masih menunggu mas. Menunggu tanda tangan Bupati.” Jelasnya.
Lebih lanjut, Ketika ditanya Legal Standing dari pembangunan videotron itu, Zakir justru mengklaim pembangunan Videotron tersebut untuk uji coba.
“Ya hingga sekarang Kan masih uji coba. Kalau uji coba gak apa (dilaksanakan). Tapi, yaitu tadi, ternyata disitu (arek lancor) tidak boleh ada sponsor. Kalau di Bappeda nanti kalau sudah selesai perbup nya, nanti akan dikirim ke beberapa pengusaha.” Ungkap Zakir. [add/fer]