Sumenep, MaduraExpose.com- Pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas kembali terjadi di ruang Komisi B DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (10/3) .
Sikap arogan Masdawi, anggota Fraksi Demokrat ini dinilai banyak kalangan merusak citra Partai Demokrat dan lembaga DPRD yang nota bene mewakili seluruh aspirasi masyarakat. Apalagi kedatangan sejumlah wartawan diruang Komisi B tersebut semata-mata ingin menyambungkan nasib petani rumput laut yang saat ini tengah mengeluh karena berbagai persoalan yang menderanya. Sayang iktikad baik para kuli tinta ini kandas oleh ulah oknum anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) V Sumenep. Masdawi yang juga bekas kepala desa (Kades) Banraas, Kecamatan Dungkek Sumenep.
Entah setan mana yang membuat Masdawi tiba-tiba berteriak lantang dan mengusir wartawan supaya keluar dari ruang komisi B.
“Hasil kesepakatan internal (Komisi B) silahkan wartawan semua wawancara diluar”, teriak Masdawi mengusir awak media yang hendak melakukan konfirmasi dengan Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Nurus Salam.
Tindakan Masdawi yang mengusir wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tersebut ditengarai yang bersangkutan tidak memahami aturan yang disepakati oleh seluruh anggota dan ketua di Komisi B. Hal itu terlihat setelah wartawan menghubungi Juhari, Wakil Ketua Komisi B DPRD. Menurut Jauhari, yang tidak dibolehkan itu bukan wawancara wartawan diruang komisi, melainkan semua anggota dewan dan ketua dianjurkan untuk tidak berkomentar mengatasnamakan ketua maupun anggota Komisi B.
“Kecuali hasil pleno tak masalah wawancara. Jadi yang tidak boleh itu bukan kepada rekan-rekan media. Kalau antum (para wartawan) tak masalah mau wawancara dimana saja”, imbuh Juhari keapada awak media.
(MSI/FER)
Catatan Redaksi: Pengusiran wartawan saat peliputan melanggar Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 1 yaitu tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.