Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

Ternyata Achmad Fauzi, Saksi Kasus PT WUS Itu Ponakan Dari Elit PDI Perjuangan

Avatar photo
253
×

Ternyata Achmad Fauzi, Saksi Kasus PT WUS Itu Ponakan Dari Elit PDI Perjuangan

Sebarkan artikel ini
Paling Kiri: Achmad Fauzi bersama Kader PDI Perjuangan (Net)

MADURA EXPOSE– Banyak publik yang mungkin bertanya-tanya tiket parpol Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi yang saat ini mendampingi Kiai Busyro Karim yang menjabat sebagai Bupati dua priode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Belakangan, nama Achmad Fauzi menjadi buah bibir masyarakat lantaran dirinya diperiksa oleh Penyidik Kejati Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) migas yang dikelola oleh PT.WUS yang berafiliasi kepada BUMD setempat.

Banyak yang menilai, terpilihnya Achmad Fauzi yang direkom dari PDI Perjuangan tersebut karena diduga berkat jasa pamannya yang merupakan pengusur parpol berlambang banteng dengan moncong putih, yakni MH Said Abdullah atau Said Abdullah yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRI dua priode.

Ist.Achmad Fauzi dan Said Abdullah Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (net)

Pertanyaannya, apakah kasus dugaan korupsi dana PI PT WUS itu akan mempengaruhi elektabikitas Achmad Fauzi (AF) pada pilkada serentak 2020 nanti?

“Hal itu bergantung kepada AF, untuk meyakinkan publik terkait persoalan dirinya yang diperiksa Kejati sebagai saksi. Namun, kasus ini akan menjadi bom waktu yang akan bisa jadi diungkit lagi oleh rival politiknya kelak,” ungkap pengamat hukum dan politik, Zamrud Khan, baru-baru ini kepada Madura Expose.

Sebelumnya, banyak tokoh Sumenep yang meyakini, bahwa untuk maju menjadi pemimpin di Sumenep tidak cukup “berseragam” parpol besar dan dana beaar. Lebih dari itu, pemimpin harus mendapat dukungan dari mayoritas ulama.

“Masalah latar belakang itu tentu tidak harus kiyai. Namun jika memang kiyai, itu faktor kebetulan. Yang penting memang benar-benar kredibel dan didukung oleh mayoritas ulama di Sumenep ini,” kata salah satu tokoh deklarator PKB Sumenep ini, pada seperti dilansir News Room, beberapa waktu lalu.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Mathlabul Ulum Desa Jambu Kecamatan Lenteng ini, dukungan para ulama merupakan syarat mutlak. Karena ulama adalah pusat jujukan umat.

“Apalagi ulama adalah pewaris Rasul,” tambah menantu KH. Asnawi Imam ini.

Sementara salah satu tokoh agama lain di Sumenep, KR. Ismail Wongsoleksono, mengatakan bahwa seorang calon pemimpin memang harus mendapat dukungan mayoritas ulama. Namun hal itu menurutnya jangan diartikan harus merangkul ulama demi meraih kekuasaan.

 
“Artinya, tanpa harus mencari dukungan ulama, para ulama memang sudah memberikan sinyal serta restu pada calon tersebut,” kata putra salah satu ulama kharismatik Sumenep, KR. Wongsoleksono Pandian ini.

Sekedar mengingatkan, baru-baru ini, Sitrul Arsyih Musa’ie, mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur ini, adalah terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang diterima PT WUS sebesar 10 persen dari PSC (Production Sharing Contract) Santos Blok Madura Offshore pada tahun 2011 – 2015 sebesar Rp 4.435.290.317,58 dan USD 203.630,05 dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU Kejati Jatim,

Sementara Achmad Fauzi sebagai Kepala perwakilan PT WUS di Jakarta yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumenep sejak tahun 2015, yang turut menandatangani dokumen pembukaan rekening serta pencairan uang dalam bentuk rupiah maupun Dollar USA dari Bank Mandiri atas naman PT WUS tapi tak tersentuh hukum, karna Kejaksaan Tinggi – Jawa Tumur “tak berani menyeretnya” kepersidangan sekalipun hanya sebagai saksi, bahkan dianggap “melecehkan” persidangan karena dipanggil 3 kakli namun tak menghiraukannya.

Rekomendasi: Dirut PT WUS Dituntut 1,6 Thn Penjara, Achmad Fauzi Aman ?

Masyarakat mungkin masih mengingat jelas, saat Boediono sebagai Wakil Presiden RI pada tahun 2014, bersedia hadir sebagai saksi dipersidangan pada tanggal 9 Mei 2014 dalam kasus Korupsi BLBI yang ditangani oleh KPK, dimana Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

(bkc/red)