Sumenep, MaduraExpose.com- Walaupun pihak legislatif telah mengesahkan perda (peraturan daerah) tentang buta aksara sekitar pertengahan tahun 2014 yang lalu. Namun, keberadaanya masih belum bisa diterapkan di kabupaten ujung timur pulau madura ini.
Belum diterapkannya itu, disebabkan pihak eksekutif masih belum menerbitkan perbub (Peraturan Bupati). Padahal, keberadaan perbub itu sendiri, sangat dibutuhkan. Akibatnya, perda produk legislatif tersebut terkesan sia-sia.
”Memang saat ini maish banyak perda yang telah dihasilkan oleh kami (DPRD pereode 2009-2014) yang masih belum ada perbubnya. Sehingga, perda tersebut tidak bisa diterapkan,” kata Anggota DPRD Sumenep Dul Siam kemarin.
Menurut politisi PKB asal kepuluan itu, keberadaan perbub sangat dibutuhkan. ”Selama masih belum ada perbubnya, maka perda itu tidak bisa diterapkan,” katanya
Sebab, lanjut Dul Siam, adanya perbub tersebut, nantinya akan menjadi acuan dalam penerapan perda dilapangan. ” menjadi acuan dalam penerapan perda itu sendiri. ”Kami tidak mengerti, mengapa sampai saat ini pemerintah masih belum menerbitkan perbubnya. Padahal, untuk menerbitkannya tidak membutkan waktu yang begitu lama,” terangnya
Oleh sebab itu, pihaknya selaku wakil rakyat, mendesak agar pemkab terus proaktif untuk segera menerbitkan perbub itu sendiri. Hal itu melihat keberadaan perda tersebut sudah ditunggu olah masyarakat secara umum. ”Kami yakin, pihak pemerintah juga mempunyai angapan yang sama dengan kami. Maknya, kami harap agar pemerintah segera menerbitkannya. Sehingga, adanya prda itu segera bisa dirasakn oleh masyarakat,” tegasnya
Kendati demikian, pihaknya optimis jika perda buta aksara itu bisa diterapkan diakhir tahun 2014 ini. ”Hasil koordinasi terakhir dengan pihak pemerintah, saat ini penyusunan perbub itu sudah berlangsung. Jadi, kalau seelsai dalam jangka waktu satu bulan ini, akhir tahun sudah bisa diterapkan,” terangnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Hadi Soetarto masih belum bisa memberikan kepastian terkait target penyelesaian perbub itu sendiri. Sebab saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak merespon walaupun dana sambungnya terdengar aktif sampai berita ini diturunkan.
Untuk diketahui, dalam perda tersebyt akan mengatur banyak hal, salah satunya tentang legalitas anak didik. Sebab, ketiak perda tersebut sudah diterapkan, guru ngaji akan diberi keleluasaan untuk mengeluarkan sertifikat terhadap semua anak didik yang sudah dianggap mempuni.
Sertifika tersebut, berguna untuk dijadikan bukti ketika anak didik tersebut, akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
(Jun/Fer)