Scroll untuk baca artikel
KOLOM

Tegakkan Hukum dan Keadilan Terhadap Ahok Sebagai Pelaku Penghinaan Terhadap Al-Qur’an dan Ulama

49
×

Tegakkan Hukum dan Keadilan Terhadap Ahok Sebagai Pelaku Penghinaan Terhadap Al-Qur’an dan Ulama

Sebarkan artikel ini
Ahok/Ist

Oleh: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.*
Pernyataan Ahok yang menyerang keyakinan umat Islam dengan mengatakan bahwa adanya kebohongan dalam pengutipan Surah Al-Maidah ayat 51 oleh kaum yang disebutnya rasis, bukan hanya menyerang keyakinan umat Islam, namun juga berpotensi menggangu ketertiban umum.

Hal ini dapat dilihat pada penyisipan Pasal 156a dalam KUHP dengan menempatkannya pada Bab V tentang “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum”. Penempatan tindak pidana terhadap “agama” dan “kehidupan beragama” dalam Bab V dimaksud dapat diartikan bahwa pada dasarnya “agama” atau “kehidupan beragama” bukan kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana, melainkan “kriminalisasi” atas perbuatannya itu, karena dianggap berpotensi menggangu ketertiban umum.

Perlu diingat, penyampaian yang dilakukan oleh ulama dalam konteks negara demokrasi tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), justru penyampaian tersebut berkaitan erat dengan dimensi hak asasi yang bersifat mendasar, yakni keyakinan atas ajaran agama dalam konteks negara hukum. Dalam perspektif negara hukum yang menjunjung tinggi HAM, campur tangan negara dalam batas-batas tertentu dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 28-J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Dalam hal ini, pembatasan dalam mengekspresikan kebebasan beragama dimaksudkan demi melindungi kebebasan mendasar dan kebebasan orang lain. Pernyataan Ahok di muka umum masuk dalam konteks forum eksternum yang berujung pada pelecehan/penghinaan yang sangat serius dan mendasar, sehingga proses peradilan harus dilakukan dan tidak ada alasan klasik “bertentangan dengan HAM.”

------------------------