Tanpa Sanksi, Ulah Mafia Tembakau Rugikan Petani Madura

Terbit: 16 September 2014 | 15:03 WIB

Sumenep (MaduraExpose.com)- Junaidi Pelor Koordinator Lembaga kajian Kritis Sumenep (LKKS) menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian Dan Pengusahaan Tembakau tidak berpihak terhadap petani. Akibatnya, petani tembakau sering mengalami kerugian karena terjadi permainan harga dikalangan mafia tembakau yang ada di kabupaten sumenep.

Menurut Junaidi, perda nomor 6/2012 Pasal 9 telah dijelaskan Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 (satu) kilogram per bal, dan apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya.

Selain itu juga, sebagaimana yang diamanahkan dalam perda nomor 6/2012 pasal Pasal 10 ayat 1 Pembungkus tembakau yang terbuat dari tikar atau bahan lainnya tidak boleh melebihi 3,5 (tiga koma lima) kilogram dan apabila melebihi ketentuan berat tersebut, maka pembeli dengan persetujuan penjual berhak menimbang tanpa pembungkus.

Selain itu juga dalam ayat 3 dijelaskan berat potongan pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan standar pembungkus utuh setiap bal tembakau adalah berat 40 kg sampai 50 kg. ”Selama ini, fakta dilapangan ada sebgaian pabrikan yang mengambil lebih dari jatah maksimal tersebut. Bukankah ini merupakan eksploitasi pihak pembeli kepada petani yang disahkan oleh Perda,” timpal Junaidi menandaskan.

Advokat senior itu menilai keberadaan perda tersebut sudah tidak lagi menguntungkan terhadap petani, melainkan lebih berpihak terhadap pengusaha.

”Ya mau bilang apalagi, wong faktanya begitu. Soal harga saja petani tidak bisa menentukan, apalagi yang lain, ya petani tetap akan dipermiankan,” tandasnya lagi.

Haarusnya, lanjut Junaidi, sebelum diberlakukan perda tersebut, pemerintah setempat memberikan keleluasaan terhadap BUMD (Badan Milik Usaha Daerah) untuk membeli hasil daun masa dikalangan petani dengan harga yang relatif tinggi.

Selain itu, diharapkan pemerintah melalui BUMD juga menyediakan tempat penampungan hasil tembakau dikalangan petani, utamanya saat harga daun emas anjlok.(fay/jun/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *